34 C
Jakarta
Jumat, 11 Oktober, 2024

Waduh, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Leasing ini Lho!

JAKARTA, 11 Oktober 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF), sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tertanggal 3 Oktober 2024.

Cabut Izin Usaha

Sebelum pencabutan izin ini, OJK sebelumnya menetapkan PT RSF dalam status pengawasan khusus karena tingkat kesehatan perusahaan yang dinilai tidak sehat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK telah memberikan waktu yang sesuai dengan aturan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, PT RSF belum berhasil melakukan perbaikan yang dimaksud.

“Langkah pengawasan ini, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan oleh OJK sebagai bentuk implementasi regulasi yang konsisten dan tegas demi menciptakan industri pembiayaan yang sehat serta melindungi konsumen,” jelas Ismail.

Langkah Setelah Izin Usaha Dicabut

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT RSF dilarang melakukan kegiatan di sektor pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Tindakan ini meliputi beberapa hal, antara lain: menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, atau pihak terkait lainnya; mengadakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta pembentukan tim likuidasi; dan memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, PT RSF juga diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah, serta memenuhi kewajiban lainnya sesuai aturan hukum.

“Perusahaan juga tidak diizinkan lagi menggunakan istilah ‘finance’, ‘pembiayaan’, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya,” tegas Ismail.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU