31.9 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Waduh! Pinjaman Online Ilegal Merajalela, Gen Z dan Milenial Mendominasi

JAKARTA, 6 November 2024 – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari OJK melaporkan telah menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal dan 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dianggap berpotensi merugikan publik serta melanggar aturan privasi data pribadi pada periode Agustus hingga September 2024.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 68 penawaran investasi ilegal yang diduga menipu masyarakat dengan cara meniru nama produk atau platform milik entitas berizin melalui media sosial. Satgas mengingatkan bahwa modus penipuan ini bertujuan menyesatkan masyarakat dengan metode impersonasi.

Blokir Pinjaman Online Ilegal

Sejak 2017 hingga akhir September 2024, Satgas PASTI berhasil menghentikan aktivitas 11.389 entitas keuangan ilegal, yang mencakup 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh penagih utang ilegal (debt collector) yang menggunakan metode intimidasi atau ancaman. Sebanyak 226 nomor kontak debt collector ini telah diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk diblokir.

Satgas PASTI mengimbau agar masyarakat tidak tergoda oleh tawaran pinjaman online ilegal atau jasa pelunasan utang dengan iming-iming pinjaman baru. Satgas juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan gadai yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas pinjaman dan investasi yang mencurigakan ke OJK guna memastikan keamanan dan menghindari kerugian lebih lanjut. Laporan bisa disampaikan melalui telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email di [email protected] atau [email protected].

Nilai Pengajuan Kredit Pinjol Meningkat

Data dari OJK menunjukkan peningkatan nilai pengajuan kredit melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Agustus 2024. Namun, kenaikan kredit ini juga disertai peningkatan jumlah pinjaman yang belum dibayarkan. Total penyaluran pinjaman online pada Agustus mencapai Rp27,42 triliun, meningkat tipis sebesar 0,11% dari Juli 2024 yang sebesar Rp27,41 triliun, dan meningkat 33,63% dibandingkan Agustus 2023 yang tercatat sebesar Rp20,54 triliun.

Namun, pertumbuhan penyaluran pinjaman online tersebut tidak sebanding dengan pertumbuhan outstanding atau pinjaman yang belum dibayarkan. Pada Agustus 2024, outstanding pinjaman online mencapai Rp72,03 triliun, naik 3,8% dari Rp69,39 triliun pada Juli 2024, dan meningkat 35,62% dari Rp53,12 triliun pada Agustus 2023.

Dari total outstanding, Rp66,06 triliun atau 91,71% berasal dari pinjaman perorangan, sementara sisanya 8,29% atau sekitar Rp5,97 triliun berasal dari pinjaman badan usaha.

Pinjaman yang belum dibayarkan didominasi oleh kaum Gen Z dan milenial. Outstanding pinjaman perorangan dari kelompok usia 19-34 tahun mencapai Rp33,5 triliun atau sekitar 51%, sementara kelompok usia 35-54 tahun sebesar Rp28,43 triliun atau sekitar 43%.

Menurut klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), populasi Indonesia terdiri dari enam generasi, yakni Post Generasi Z (lahir 2013 ke atas), Generasi Z (lahir 1997-2012, kini berusia 12-27 tahun), Milenial (lahir 1981-1996, berusia 28-43 tahun), Generasi X (lahir 1965-1980, berusia 44-59 tahun), Baby Boomer (lahir 1946-1964, berusia 60-78 tahun), dan Pre-Boomer (lahir sebelum 1945, berusia 79 tahun ke atas).

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU