27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Wajib Tahu! Inilah Fakta-fakta soal Binomo yang Rugikan Pegawai Bank Rp1 M

JAKARTA, duniafintech.com – Aplikasi judi online berkedok trading binary option Binomo seakan-akan tak pernah berhenti menelan korban. Kali ini, ada seorang pegawai bank pelat merah yang merugi hingga Rp1 miliar karena platform tersebut.

Mirisnya lagi, uang yang digunakan untuk trading itu berasal dari uang nasabah, sedangkan bank itu sendiri adalah bank pelat merah alias milik pemerintah, yang beroperasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Terlepas dari kasus itu, ada baiknya untuk mengenali kembali fakta-fakta terkait Binomo berikut ini.

  1. Merupakan platform ilegal

Legalitas yang jelas memang mutlak/harus dimiliki oleh setiap platform yang menyediakan jasa untuk bertransaksi efek ataupun aset keuangan. Adapun dalam kaitannya dengan pasar modal ataupun instrumen keuangan derivatif seperti pasar berjangka (futures), dua lembaga resmi yang memiliki fungsi supervisi dan regulasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun, Binomo yang mengaku sebagai broker penyedia jasa trading berbagai aset keuangan seperti indeks saham, komoditas, mata uang asing (forex) hingga token kripto ini sama sekali tidak memiliki izin resmi dan diawasi oleh dua lembaga negara tadi. Bahkan, Binomo juga tidak punya kantor di Indonesia dan merupakan badan usaha milik asing.

  1. Platform judi online, bukan trading

Binomo pun tidak layak dianggap sebagai broker untuk aktivitas trading, apalagi investasi. Dalam trading terdapat underlying asset yang jelas digunakan untuk bertransaksi, sedangkan di Binomo yang merupakan platform binary option tidak demikian.

Pasalnya, seseorang yang bertransaksi Binomo tidak pernah membeli aset keuangan apa pun, alias judi online. Para pemain nantinya hanya menebak-nebak atau berspekulasi, apakah harga suatu aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Jika tebakan mereka benar maka uang mereka bakal bertambah kurang lebih 80% dan kalau kalah, mereka akan kehilangan seluruh uangnya. Mekanisme transaksi itu tentunya berbeda dengan trading sebab  kerugian atau keuntungan sifatnya ada yang terealisasikan dan belum terealisasikan serta besarannya bakal sangat bergantung pada pergerakan harga aset ataupun leverage yang digunakan.

  1. Binomo tidak akan pernah rugi

Seperti kebanyakan jenis judi lainnya, bandar bakal selalu menang lantaran mereka-lah yang mengatur jalannya permainan. Pada kasus binary option seperti Binomo, penyedia platform merupakan bandarnya, sedangkan korbannya adalah para nasabah yang bertransaksi.

Di samping itu, modus yang dilakukan oleh bandar untuk menjerat para korban juga beragam, mulai dari manipulasi chart trading hingga menggunakan algoritma statistik untuk membuat rugi nasabah yang menggunakan modal besar.

Para penipu ini pun tidak jarang awalnya memberikan fitur akun demonstrasi (demo) untuk para nasabah belajar terlebih dahulu. Pada tahap ini, nasabah tidak perlu mengeluarkan uang dan psikologis mereka dipermainkan sebab dibiarkan untuk mengalami kemenangan untuk membangun rasa kepercayaan diri mereka.

Akan tetapi, setelah rasa percaya diri itu timbul, mereka bakal langsung memakai uang riil yang mereka miliki untuk bertaruh. Dalam memasang taruhan di meja judi itulah kemudian jebakan dipasang oleh sang bandar (Binomo) untuk membuat rugi para nasabah.

  1. Menggandeng afiliator untuk menjerat korban

Binomo dan platform penyedia trading binary option lainnya pun merekrut agen casino yang mempromosikan platform-nya—atau yang sering disebut sebagai affiliator—guna memuluskan jalannya untuk mengeruk keuntungan besar dari kerugian orang lain.

Sejalan dengan namanya, mereka menggunakan teknik pemasaran affiliasi, yakni dengan mempromosikan untuk berjudi di web atau platform tertentu. Adapun setiap nasabah yang berhasil direkrut bakal dihargai dengan sejumlah insentif. Dalam hal ini, kian besar kerugian para korban, semakin besar pula komisinya.

Dua nama afiliator yang sekarang menjadi sorotan adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya, yang masih berusia di bawah 30 tahun itu, sukses meraih kekayaan fantastis senilai ratusan miliar dalam waktu singkat hanya dengan menjadi afiliator platform investasi bodong itu.

Komisi yang diperoleh sebagai afiliator pun jelas fantastis. Kabarnya, dari setiap kekalahan nasabah yang uangnya diperoleh platform, selanjutnya bakal dibagi dua untuk si bandar atau platform dan juga afiliator. Di banyak kasus, afiliator bahkan memperoleh 70% bagian dari kekalahan orang lain.

Di samping dinilai tidak beretika lantaran memperoleh untung di atas kerugian orang lain, tindakan mereka pun jelas bertentangan dengan hukum. Maka dari itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan pun kini harus rela mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  1. Berulang kali diblokir, Binomo kembali muncul

Meski telah berulang kali diblokir oleh Bappebti, Binomo kembali muncul dan terus muncul lagi. Adapun platform ini seakan-akan tidak ingin kehilangan pasar yang besar dari Indonesia.

Menurut Bappebti, mereka sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir berbagai situs, web, atau platform investasi bodong semacam judi online berkedok Binomo.

Akan tetapi, lagi-lagi platform itu kembali bisa diakses. Bahkan, para afiliator pun semakin banyak berseliweran di media sosial.

Yang menyedihkan adalah bahwa masyarakat Indonesia yang punya literasi keuangan rendah, memang menjadi sasaran empuk bagi para afiliator maupun bandar seperti Binomo yang terus mencari cuan dengan merugikan orang lain.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU