32 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Wanaartha Life Juga Terancam Dibekukan, Diminta Segera Tambah Modal

JAKARTA, duniafintech.com – PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life saat ini juga terancam dibekukan alias tidak bisa beroperasi, layaknya Asuransi Bumiputera. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perusahaan asuransi ini segera menambah permodalannya agar tetap dapat beroperasi dan menyelesaikan kewajibannya.

Dikutip dari Bisnis, Kamis (3/3/2022), setidaknya, perseroan ini memerlukan suntikan modal senilai Rp16,21 triliun untuk mengembalikan posisi risk based capital (RBC) sesuai dengan ketentuan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, per September 2021 lalu, RBC Wanaartha Life berada di posisi minus 2.018,53 persen.

Lalu, kata dia, rasio kecukupan investasinya hanya sebesar 1,31 persen lantaran aset investasi perusahaan ini disita terkait perkara hukum di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan rasio likuiditasnya hanya sebesar 0,25 persen.

“Hitungan kasarnya untuk mencapai RBC 120 persen dibutuhkan dana Rp16,21 triliun. OJK telah melakukan mediasi antara pemegang polis dengan pemegang saham. Dari sisi OJK, kami meminta karena ini perusahaan asuransi ada pemegang sahamnya, keadaan ini menjadi tanggung jawab pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal tambahan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, kemarin.

Atas kondisi kesehatan keuangan ini, perseroan asuransi itu dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk sebagian kegiatan usaha. Adapun sanksi tersebut diketahui bakal jatuh tempo pada tanggal 27 April 2022 mendatang.

Dijelaskan Riswinandi, sampai saat ini, perseroan tersebut belum menentukan skema restrukturisasi kepada para pemegang polisnya. Di sisi lain, OJK sudah menekan perseroan ini untuk segera melakukan penyehatan.

Diketahui, per September 2021 lalu, perseroan ini tercatat memiliki sebanyak 30.287 polis asuransi perorangan tradisional dengan nilai kewajiban hingga akhir mencapai Rp11,8 triliun dan polis asuransi perorangan PAYDI atau unit link sebanyak 387 polis dengan nilai kewajiban Rp48,7 miliar.

“Kemudian, utang klaim yang sudah ada sekitar Rp4,9 triliun,” terangnya.

Lebih jauh, nilai kewajiban dari polis asuransi kumpulan tradisional mencapai Rp83 miliar dan polis asuransi kumpulan PAYDI dengan nilai kewajiban Rp311,5 miliar. Mengacu pada materi paparan OJK, permasalahan Wanaartha Life ini bermula saat awal 2020 lalu ketika perseroan melaporkan pemblokiran rekening efek oleh aparat penegak hukum dan mulai mengalami permasalahan likuiditas sehingga mengalami gagal bayar atas kewajiban kepada pemegang polis yang jatuh tempo. 

Perusahaan ini memasarkan produk WAL Invest yang menjanjikan return investasi tinggi sehingga menarik banyak pemegang polis. Adapun WAL Invest adalah produk berjangka waktu 5 tahun dengan fitur nilai tunai yang bisa dicairkan dalam jangka waktu 3 bulanan. Banyaknya polis WAL Invest yang jatuh tempo dan permintaan nilai tunai serta pemblokiran aset membuat RBC dan ekuitas perseroan tidak lagi memenuhi ketentuan.

Kresna Life belum sampaikan rencana penyehatan

Dalam rapat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyinggung tentang PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang sejauh ini belum menyampaikan rencana penyehatan perusahaan.

Meski begitu, kata OJK, perusahaan ini sudah memperoleh komitmen dari pemegang sahamnya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di perusahaan saat ini. Disampaikan Riswinandi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, OJK masih membatasi operasional dari perusahaan asuransi yang terafiliasi dengan grup Kresna ini.

Perusahan pun belum lama ini sudah memperoleh kesepakatan homologasi dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU yang dijalankannya.

“Sampai sekarang, mereka belum menyelesaikan rencana penyehatannya, tetapi pada waktu dilakukan PKPU itu tercapai homologasi, kesepakatan penyelesaian dengan pemegang polis. Ini mereka lanjutkan,” ucapnya.

“Sampai sekarang mereka lanjutkan, kami enggak tahu sumber dananya, tapi diinformasikan ini bagian daripada support pemegang saham. Nah, secara administrasi, prudential-nya, kalau PKPU ini tidak bisa dilakukan perbaikan, ujungnya berakhir juga kelangsungannya. Memang dilema kami, polis yang sudah berlangsung keberlangsungannya.”

Oleh sebab itu, OJK pun sekarang ini tengah memutar otak dalam rangka memberikan perlindungan nasabah yang telah mulai dibayarkan kewajibannya oleh perusahaan. Pasalnya, apabila izin operasional perusahaan ini dibekukan, hal itu bakal berdampak terhadap nasabah.

“Jadi, kami minta komitmen dari pemegang saham untuk segera menyelesaikan rencana penyehatan keuangannya supaya secara prudential perusahaan ini tetap bisa berjalan dan kewajiban kepada pemegang polis bisa diselesaikan,” tutupnya.

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE