JAKARTA, duniafintech.com – Nama dua orang mantan crazy rich yang tersandung kasus dugaan penipuan pada platform aplikasi binary option (opsi biner), yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan saat ini ikut disebut-sebut dalam kasus dugaan investasi bodong di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Apabila hal itu terbukti benar, dengan demikian bakal kian menambah panjang daftar korban dari mantan crazy rich Medan dan Bandung itu. Menurut pengacara para korban investasi di Garut itu, Soni Sonjaya, sejak kasus binary option yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan terkuak, transaksi kliennya pada investasi yang dijalankan tersebut menjadi macet.
“Awalnya (investasi) berjalan lancar, hingga kemudian menjadi macet sejak kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ramai diberitakan, transaksi para korban-korban ini tidak berjalan,” ucap Soni Sonjaya, dikutip dari iNews.id, Jumat (1/4/2022).
Diakui Soni, dirinya curiga bahwa ada keterkaitan antara investasi yang ditanganinya ini dengan aksi tipu-tipu oleh dua afiliator binary option tersebut.
“Ada dugaan kemungkinan, keterkaitan investor yang pertama, lalu ke investor yang kedua. Ini akan kami lacak. Namun, untuk penanganannya, nanti menjadi kewenangan dari pihak kepolisian dalam melakukan pengembangan,” sebut Soni.
Soni menambahkan, terkait investasi bodong di Garut tersebut, para korban disebutkan hanya mengetahui bahwa mereka ditawari untuk ikut menanamkan modal pada usaha salon kecantikan dan kuliner.
“Investasinya berupa salon kecantikan dan baso aci, kuliner. Namun, apakah memang benar atau bagaimana, ini masih harus ditelusuri lagi,” tuturnya.
Ia membeberkan, para korban ini tergiur untuk berinvestasi berdasarkan informasi dari mulut ke mulut. Para korban ini pun bersemangat untuk ikut menanamkan modal lantaran persentase keuntungan yang ditawarkan cukup besar serta akan dilakukan dalam waktu yang singkat.
“Dari yang saya pelajari, ini metode investasinya titip dana. Besarnya keuntungan yang ditawarkan dan terbatasnya slot titip dana, membuat para korban berlomba-lomba ikut bergabung tanpa memikirkan jernih apa yang mereka ikuti ini,” jelasnya.
Soni menerangkan, para korban ini menginginkan supaya uang modal mereka kembali usai selama berminggu-minggu mereka tidak menerima kejelasan. Lantaran tidak kunjung selesai, korban-korban itu pun melaporkan hal tersebut kepada SPKT Polres Garut pada Rabu (30/3/2022) lalu.
“Paling kecil, ada yang investasi Rp5 juta hingga di atas Rp100 juta. Saya curiga, keuntungan yang para korban peroleh itu masih dari uang milik mereka sendiri. Istilahnya, ‘diputar’,” paparnya.
Sementara itu, jumlah korban dalam kasus ini diduga mencapai ratusan orang. Jumlah itu diketahui dari total member atau anggota grup perpesanan instan yang dibuat oleh si pengelola.
“Terlapor adalah pengelola Investasi Yomi, inisial P dan R. Dari jumlah anggota grup, ada 130 orang lebih,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Soni, apabila seluruh dana yang sudah disetor itu dijumlahkan, total nilai investasi para korban ini mencapai Rp3—Rp4 miliar.
Penulis: Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto