27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Wow! Aset Kripto RI Tembus Rp83,8 T, Berasal dari 12,4 Juta Pelanggan 

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan aset kripto di dalam negeri mengalami peningkatan yang sangat pesat.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan berdasarkan data yang dimiliki lembaganya jumlah aset kripto tembus Rp83,8 triliun hingga Februari 2022. Kripto itu berasal dari 12,4 juta pelanggan.

“Atau bertambah 532.102 orang pelanggan dari 2021,” kata Wisnu seperti dikutip dari Antara.

Wisnu menjelaskan fenomena peningkatan perdagangan kripto sebenarnya sudah terjadi sejak 2021. Saat itu, nilai perdagangan aset kripto berhasil tembus Rp859,4 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 11,2 juta orang.

Hal itu meningkat 1.222,8 persen dibandingkan pada 2020 yang hanya Rp64,9 triliun.

Menurut Wisnu, peningkatan transaksi kripto mencapai puncaknya pada April dan Mei 2021. Meski terus meningkat, Wisnu menambahkan kelembagaan perdagangan kripto yang terdiri dari bursa kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, pedagang fisik kripto dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan saat ini secara keseluruhan belum ada.

“Saat ini entitas yang sudah ada adalah calon pedagang kripto, di mana sudah ada 18 calon pedagang fisik kripto yang terdaftar di Bappepti. Saat ini yang bisa diperdagangkan sebanyak 229 kripto. Namun aset kripto ini akan terus dievaluasi dan mengikuti perkembangan kripto,” pungkas Wisnu.

Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai Pajak Penghasilan (PPh).

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menyambut baik rencana pemberlakuan pajak terhadap transaksi kripto di Indonesia. Pengenaan pajak terhadap kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU