JAKARTA, duniafintech.com – PT PStore Glow Bersinar Indonesia resmi menggugat Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari. Dalam hal ini, PStore Glow menuntut Gilang dan istrinya dituntut terkait perkara merek dan diminta ganti rugi sebanyak Rp 360 miliar.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Surabaya pada Kamis (14/4/2022), perkara ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Adapun penggugat dalam perkara ini adalah PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Sementara itu, tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Pada petitum, penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Lalu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.
“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang ‘PS GLOW’ dan merek dagang ‘PSTORE GLOW’ yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik),” demikian bunyi petitum tersebut, dikutip via Detik.com, Jumat (15/4/2022).
Berikutnya, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘MS GLOW’ yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang ‘PS GLOW’ dan merek dagang ‘PSTORE GLOW’ yang digunakan penggugat untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 360.000.000.000 secara tunai dan seketika,” sambung bunyi petitum tersebut.
Selanjutnya, menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek ‘MS GLOW’ yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai dwangsom Rp1.000.000.000 untuk setiap hari keterlambatan pra tergugat dalam melaksanakan putusan tersebut.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara,”demikian bunyi akhir petitum itu.
Tanggapan Juragan 99
Menanggapi gugatan itu, pihak Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menerima panggilan dari PN Niaga Surabaya ataupun gugatan.
“Jadi, baik pihak Mbak Shandy, Mas Gilang, itu belum menerima relaas panggilan sidang dan belum menerima gugatan dari pengadilan sehingga kami belum bisa menanggapi atau berkomentar terkait pokok perkaranya atau apa yang digugat,” katanya.
Namun, ia mengetahui dari media bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PStore Glow soal merek dagang. Padahal, perkara yang sama juga telah dilayangkan gugatan dari pihak MS Glow kepada PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
“Perlu saya sampaikan, itu dari pihak Mbak Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow,” jelasnya.
Diakui Arman, memang sah-sah saja bagi seorang warga negara Indonesia untuk melakukan gugatan apabila memang merasa haknya dilanggar. Akan tetapi, sambungnya, semestinya kalau pihak PStore Glow ingin merasa tidak terima maka bisa melakukan gugat balas atau rekonvensi di pengadilan yang sama sebab perkara serupa tengah berjalan.
“Kan seharusnya kalau mereka melakukan gugatan balik itu kan harus rekonvensi dalam gugatan di Pengadilan Niaga Medan, tapi ya mungkin strategi mereka seperti itu saya enggak tahu. Itu urusan mereka,” tuturnya.
Namun, ia pun ingin menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan seseorang belum tentu pihak yang menggugat adalah pihak yang benar. Hal itu disampaikannya baik dalam perkara yang dilayangkan pihak MS Glow ataupun PS Glow di pengadilan niaga yang berbeda.
“Intinya, dalam gugatan itu belum tentu benar juga. Artinya, seseorang melakukan gugatan diperlukan pembuktian yang jelas dan valid, yang sah. Buktinya harus jelas, harus sah, jadi itu perlu pembuktian lagi di pengadilan,” tutupnya.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada