JAKARTA – Ada 11 poin penting suku bunga bank yang baru saja dirilis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank-bank umum konvensional untuk secara terbuka mempublikasikan suku bunga dasar kredit (SBDK) kepada nasabah dan publik.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur Transparansi dan Publikasi SBDK bagi Bank Umum Konvensional. OJK mengeluarkan peraturan ini untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola SBDK yang baik.
“Denda maksimal sebesar Rp15 miliar dapat dikenakan sebagai sanksi jika terjadi kesalahan dalam pengumuman SBDK,” demikian dinyatakan dalam siaran pers OJK pada Senin, 26 Agustus 2024.
Penerbitan peraturan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bank umum diwajibkan untuk transparan dalam mengungkapkan suku bunga, baik itu dari sisi biaya dana, margin, maupun biaya overhead, dengan tujuan mendorong efisiensi dalam penetapan suku bunga perbankan yang pada akhirnya mendukung pembiayaan ekonomi.
11 Poin Penting Suku Bunga Bank
Beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan OJK terkait transparansi dan publikasi SBDK meliputi:
- SBDK harus mencerminkan suku bunga efektif terendah yang mengindikasikan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan margin, yang digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
- Format publikasi SBDK kini lebih informatif dengan mencantumkan komponen pembentuk SBDK secara rinci (seperti HPDK, overhead, dan margin) serta penambahan informasi terkait jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail, termasuk publikasi untuk kredit menengah dan kecil.
- Dalam menyusun SBDK, bank umum konvensional (BUK) harus mempertimbangkan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait serta perkembangan kondisi ekonomi terkini.
- BUK diwajibkan untuk memperhatikan aspek perlindungan konsumen, termasuk memberikan pemberitahuan mengenai perubahan suku bunga serta konversi dari suku bunga flat ke suku bunga efektif dalam offering letter.
- Pelaporan SBDK kepada OJK harus lebih detail dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi antara OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang meliputi:
- HPDK, yang mencakup biaya dana pihak ketiga (seperti giro, tabungan, dan deposito) serta biaya non-dana pihak ketiga.
- Biaya overhead, termasuk biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
- Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit, dengan memperhatikan target Return on Asset (ROA) sesuai rencana bisnis bank, serta mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
- Setiap ada perubahan dalam penetapan SBDK, pengumuman kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka.
- Laporan detail SBDK harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulannya untuk posisi akhir bulan sebelumnya.
- Kesalahan dalam pengumuman SBDK akan dikenakan sanksi bertahap, dengan denda maksimal mencapai Rp15 miliar.
- OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.
- Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak data posisi Oktober 2024, dengan peraturan ini mulai efektif setelah diundangkan.
Diharapkan, penerbitan peraturan ini dapat memperbaiki tata kelola dalam perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK, sehingga meningkatkan keterbandingan, edukasi, perlindungan konsumen, serta efektivitas transmisi kebijakan moneter.