33.2 C
Jakarta
Selasa, 19 November, 2024

2025 Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya!

JAKARTA, 19 November 2024 – Akan ada kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada tahun 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus dievaluasi dan disesuaikan paling lambat 1 Juli 2025, sesuai Pasal 103B Ayat 8.

Penjelasan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap evaluasi.

“Evaluasi ini akan menentukan apakah iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan naik atau tetap. Namun, keputusan akhir berada di tangan pemerintah, bukan BPJS,” ujar Ghufron.

Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan mengutamakan keberlanjutan finansial dan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami tidak ingin terjadi defisit, sehingga penyesuaian diperlukan, apalagi sektor kesehatan cenderung memiliki tingkat inflasi yang lebih tinggi dibanding sektor lain,” tambahnya.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang membagi skema pembayaran iuran berdasarkan kategori peserta:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Pegawai Pemerintah, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara:
    • 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.
  • Pegawai BUMN, BUMD, dan swasta:
    • Sama seperti pegawai pemerintah, yaitu 5% dari gaji bulanan.
  1. Keluarga Tambahan PPU

  • Anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua: 1% dari gaji per orang per bulan.
  1. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja

  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah hingga Rp 7.000).
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

  • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran tidak dikenakan denda sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan.

Denda Pelayanan

Denda pelayanan tetap berlaku bagi peserta yang menunggak iuran dan memerlukan rawat inap. Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, besaran denda adalah:

  • 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak.
  • Maksimal denda adalah 12 bulan tunggakan atau sebesar Rp 30 juta.

Tantangan dan Prospek Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran menjadi salah satu skenario yang dipertimbangkan, mengingat meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan serta inflasi di sektor ini. Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata inflasi di sektor kesehatan mencapai 4,3% pada 2024, lebih tinggi dibanding inflasi umum sebesar 3,2%.

Selain itu, jumlah peserta JKN yang terus bertambah, kini mencapai 250 juta jiwa, menambah beban operasional BPJS. Oleh karena itu, evaluasi tarif menjadi langkah penting untuk memastikan kesinambungan layanan.

Dampak bagi Peserta

Jika kenaikan iuran diberlakukan, pemerintah diharapkan tetap memberikan subsidi bagi kelompok rentan, seperti peserta PBI dan kelas III. Penyesuaian tarif juga perlu memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama dalam kondisi pasca-pandemi.

Dengan rencana evaluasi iuran paling lambat Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk mengikuti perkembangan kebijakan ini. Keseimbangan antara manfaat layanan, keberlanjutan finansial, dan daya beli masyarakat menjadi fokus utama pemerintah dalam menentukan besaran iuran mendatang.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU