JAKARTA – IFG Life, perusahaan asuransi jiwa pelat merah yang dibentuk untuk menjalankan program restrukturisasi polis Jiwasraya, mengumumkan pelelangan tiga aset properti eks Jiwasraya dengan nilai limit total sebesar Rp262 miliar. Pelelangan ini merupakan bagian dari upaya IFG Life untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya.
3 Aset Eks Jiwasraya Dilelang IFG Life Senilai Rp262 Miliar
Ketiga aset yang akan dilelang meliputi:
- Tanah dan bangunan di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan: Aset ini memiliki luas tanah 1.050 meter persegi dan luas bangunan 1.972 meter persegi. Nilai limit lelang aset ini adalah Rp142,5 miliar.
- Tanah dan bangunan di Jalan Talang Betutu, Palembang: Aset ini memiliki luas tanah 2.000 meter persegi dan luas bangunan 1.411 meter persegi. Nilai limit lelang aset ini adalah Rp84,5 miliar.
- Tanah dan bangunan di Jalan Abdul Rahman Saleh, Makassar: Aset ini memiliki luas tanah 1.720 meter persegi dan luas bangunan 1.120 meter persegi. Nilai limit lelang aset ini adalah Rp35 miliar.
Proses lelang akan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. IFG Life berharap pelelangan ini dapat menarik minat investor dan menghasilkan harga jual yang optimal.
“Pelelangan aset eks Jiwasraya ini merupakan langkah penting dalam upaya kami untuk memulihkan kerugian negara. Kami berharap aset-aset ini dapat dimanfaatkan secara produktif oleh para pemenang lelang,” ujar [Nama Juru Bicara IFG Life].
IFG Life berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemulihan aset Jiwasraya lainnya melalui berbagai mekanisme, termasuk penjualan langsung, restrukturisasi, dan kerja sama dengan pihak ketiga.