Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui regulasinya untuk mengikuti perkembangan industri jasa keuangan dan melindungi konsumen di era digital. Berikut adalah beberapa regulasi OJK terbaru yang perlu diketahui:
Terdapat 4 Regulasi OJK Terbaru yang disahkan pada tahun 2024
1. Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 3/2024)
POJK 3/2024 diterbitkan pada 8 Maret 2024 untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. POJK ini bertujuan untuk:
- Mendorong pengembangan ITSK yang aman, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Melindungi konsumen dari penipuan dan praktik ilegal dalam ITSK.
- Menjaga stabilitas dan efisiensi sistem keuangan.
POJK 3/2024 mengatur berbagai aspek ITSK, termasuk:
- Jenis-jenis ITSK yang diperbolehkan.
- Persyaratan bagi penyelenggara ITSK.
- Tata kelola dan manajemen risiko ITSK.
- Perlindungan konsumen dalam ITSK.
2. Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024)
POJK 5/2024 diterbitkan pada 14 Maret 2024 untuk memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum. POJK ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan stabilitas dan ketahanan sistem perbankan.
- Melindungi hak-hak nasabah bank.
- Mempercepat penyelesaian permasalahan bank.
POJK 5/2024 mengatur berbagai aspek pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum, termasuk:
- Penetapan status pengawasan bank umum.
- Penanganan bank umum dalam status tertentu.
- Pendirian dan penggabungan bank umum.
- Likuidasi bank umum.
3. Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK 2/2024)
POJK 2/2024 diterbitkan pada 21 Maret 2024 untuk memperkuat penerapan tata kelola syariah di Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). POJK ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kepatuhan BUS dan UUS terhadap prinsip-prinsip syariah.
- Melindungi hak-hak nasabah syariah.
- Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.
POJK 2/2024 mengatur berbagai aspek penerapan tata kelola syariah di BUS dan UUS, termasuk:
- Struktur organisasi dan kepengurusan BUS dan UUS.
- Manajemen risiko syariah.
- Audit syariah.
- Laporan keuangan syariah.
4. Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat (POJK 1/2024)
POJK 1/2024 diterbitkan pada 28 Maret 2024 untuk memperkuat kualitas aset Bank Perekonomian Rakyat (BPR). POJK ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesehatan keuangan BPR.
- Melindungi hak-hak nasabah BPR.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR.
POJK 1/2024 mengatur berbagai aspek kualitas aset BPR, termasuk:
- Penilaian kualitas kredit.
- Pengklasifikasian aset bermasalah.
- Penyediaan cadangan kerugian kredit.
- Penanganan aset bermasalah.
Regulasi OJK terbaru ini menunjukkan komitmen OJK untuk mendukung inovasi dan melindungi konsumen di era digital. Dengan regulasi yang tepat, industri jasa keuangan Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber Terkait :