29.9 C
Jakarta
Senin, 7 Oktober, 2024

8 Perusahaan Asuransi dalam Sorotan, OJK Tak Kasih Kendor

JAKARTA, 7 Oktober 2024 – Pengawasan terhadap industri perusahaan asuransi di Indonesia kian diperketat.

Hal itu bertujuan untuk memastikan kesehatan keuangan perusahaan serta melindungi konsumen.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

Pengawasan Secara Intens Perusahaan Asuransi

Ogi menjelaskan, OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.

Pihaknya mendorong agar pemegang saham dapat melaksanakan tindakan yang dapat memperbaiki kondisi perusahaannya.

Sesuai ketentuan, secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80 persen, rasio likuiditas kurang dari 80 persen dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80 persen.

Industri Asuransi Tetap Solid

Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 452,24 persen dan 339,94 persen.

Angka tersebut jauh di atas ambang batas sebesar 120 persen.

Lebih lanjut Ogi menuturkan pada 2024 terdapat dua perusahaan yang akan memproses spin off unit usaha syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan tiga perusahaan akan/sedang memproses spin off dengan cara pengalihan portofolio.

Spin off asuransi syariah bertujuan untuk meningkatkan volume bisnis perusahaan, memperluas pasar, meningkatkan market share dan brand image serta aktualisasi prinsip syariah dalam operasional dan pelayanan nasabah.

Alami Penurunan

Menurutnya, OJK mencatat ada delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus.

Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan akhir 2022, ketika ada 12 perusahaan asuransi/reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus.

memastikan OJK terus melakukan pengawasan intens terhadap perusahaan-perusahaan yang berada dalam kategori pengawasan khusus ini.

โ€œSebagaimana komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan pengembangan industri ke depan.

“Terhadap perusahaan asuransi/reasuransi dalam status pengawasan khusus tersebut,” kata Ogi.

Terus Lakukan Pengawasan

Kedepan kata Ogi, OJK akan terus melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.

Ogi menilai. pengawasan khusus tersebut diterapkan karena adanya indikasi ketidakmampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan tentang Risk-Based Capital (RBC) dan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK.

RBC adalah ukuran penting yang menunjukkan seberapa kuat modal suatu perusahaan asuransi dalam menanggung risiko-risiko yang dihadapinya.

Untuk itu sambung Ogi, pihaknya telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan Rencana Tindak yang telah disusun dengan disiplin.

“Sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas,” sambungnya.

Untuk Memperbaiki Kondisi Keuangan

Ogi menegaskan langkah-langkah yang diambil oleh OJK ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan asuransi yang bermasalah.

“Tetapi juga memastikan stabilitas industri secara keseluruhan,” jelasnya.

Dengan menjaga perusahaan asuransi tetap berada dalam kondisi sehat, OJK ingin memastikan bahwa kepentingan konsumen tetap terlindungi.

OJK kata Ogi, akan terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri,” jelasnya.

Hal itu OJK lakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU