24.9 C
Jakarta
Kamis, 4 Juli, 2024

915 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Diberantas OJK dan Kepolisian

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberantas praktek investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam operasi terpadu yang dilakukan sejak Januari hingga April 2024, 915 platform ilegal telah ditutup.

“Operasi ini merupakan komitmen OJK dan Polri untuk melindungi masyarakat dari praktek investasi bodong dan pinjol ilegal yang merugikan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK di Jakarta, pada hari ini.

Operasi terpadu ini menyasar berbagai platform ilegal, termasuk:

  • Investasi bodong: Platform yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, biasanya dengan skema Ponzi atau piramida.
  • Pinjol ilegal: Platform yang tidak terdaftar di OJK dan menawarkan bunga tinggi serta tenor pendek dengan proses penagihan yang tidak etis.

OJK dan Polri menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi dan meminjam uang. Pastikan untuk selalu mengecek legalitas platform di website OJK (https://www.ojk.go.id/) dan jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar.

Berikut beberapa tips untuk menghindari investasi bodong dan pinjol ilegal:

  • Pastikan platform terdaftar di OJK: Periksa website OJK (https://www.ojk.go.id/) untuk daftar platform investasi dan pinjol yang legal.
  • Pahami skema investasi: Pelajari dengan cermat skema investasi yang ditawarkan dan pastikan Anda memahaminya dengan baik.
  • Waspada terhadap iming-iming keuntungan tinggi: Jangan mudah tergoda dengan tawaran keuntungan tinggi yang tidak wajar.
  • Jangan terburu-buru: Luangkan waktu untuk melakukan riset dan mencari informasi sebelum berinvestasi atau meminjam uang.
  • Laporkan jika menemukan platform ilegal: Laporkan platform ilegal ke OJK atau Polri agar dapat ditindak.

OJK dan Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktek investasi bodong dan pinjol ilegal. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan jika menemukan platform ilegal.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU