25.8 C
Jakarta
Selasa, 19 Agustus, 2025

KPPU Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Startup Fintech Dilaporkan

KPPU akan sidangkan kasus kartel bunga Pinjol. Sebanyak 97 startup fintech telah dilaporkan.

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Sidang ini dijadwalkan pada 26 Agustus 2025.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU ย Deswin Nur mengatakan perkara ini melibatkan 97 terlapor dari industri fintech. โ€œSidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator KPPU ini, melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia,โ€ katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.

Pada 14 Agustus 2025, KPPU juga telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini. Sementara, sidang pada 26 Agustus 2025, KPPU memeriksa alat bukti dan memanggil terlapor yang tidak hadir dalam sidang kemarin. โ€œAgenda pembacaan LDP bagi keempat Terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam tahap pemeriksaan,โ€ katanya.

Sebelumnya, KPPU menyebut terlapor mengubah tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif. Penalti berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menanggapi tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai penetapan bunga oleh AFPI berpotensi melanggar aturan persaingan usaha. Ia menegaskan, penetapan bunga tersebut dilakukan melalui diskusi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan semata-mata bertujuan melindungi konsumen.

โ€œKami mengikuti arahan OJK. Kalau diminta menurunkan bunga, ya kami turunkan. Tujuannya bukan mencari keuntungan lebih, tapi menjaga agar bunga tidak terlalu tinggi,โ€ kata Entjik, belum lama ini.

Menurut dia, penetapan batas bunga tidak dimaksudkan untuk mematikan persaingan, melainkan untuk memastikan tarif pinjaman tetap berada dalam batas wajar. Ia menilai langkah ini penting agar industri pinjaman daring (Pindar) tetap sehat dan tidak menjadi beban berlebihan bagi peminjam.

Entjik menilai, jika bunga dipatok terlalu rendah, justru akan menurunkan minat investor untuk menyalurkan dana kepada peminjam, terutama bagi mereka yang belum memiliki riwayat kredit atau dikenal sebagai virgin borrower. โ€œKalau bunga terlalu rendah, banyak yang tidak lolos pembiayaan. Akhirnya, mereka kembali ke pinjol ilegal,โ€ ujarnya.

Ia menegaskan, pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Bunga yang sangat tinggi dan penagihan yang tidak sesuai aturan membuat banyak korban mengalami tekanan ekonomi hingga permasalahan sosial.

Namun, Entjik khawatir polemik dengan KPPU dapat mengganggu iklim investasi. Ia menyebut, jika tidak ada kejelasan, sebagian investor luar negeri bisa saja menahan penyaluran dana atau bahkan menarik investasinya. โ€œKami ini melindungi konsumen, tapi malah dituduh penjahat. Padahal yang seharusnya ditindak tegas itu pinjol ilegal yang merugikan masyarakat,โ€ kata dia.

Apa itu kartel bunga startup fintech?

Apa itu “Kartel Bunga” pada Startup Fintech?

1. Dugaan Kartel Bunga
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sedang menindaklanjuti dugaan adanya praktik pengaturan suku bunga pinjaman secara bersama-sama (kartel) oleh sejumlah startup fintech peer-to-peer lending (P2P lending) di Indonesia. Diduga, pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara kolektif menetapkan plafon maksimal suku bungaโ€”yakni 0,8% per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021. Tujuan diduga untuk menjaga persaingan tidak sehat atau menormalkan harga di industri tersebut.

2. Sidang Perdana
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 05/KPPU-I/2025 dimulai pada 14 Agustus 2025, dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU. Sidang ini unik karena mencakup hingga 97 pelaku usaha fintech, terbanyak yang pernah disidangkan KPPU sekaligus.

3. Dugaan Pelanggaran Hukum
KPPU menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang perjanjian antar pelaku usaha pesaing dalam penetapan harga atas barang maupun jasaโ€”dalam hal ini, bunga pinjaman yang dibayar konsumen.

4. Bantahan dari AFPI dan Pelaku Fintech
Asosiasi dan pelaku fintech menyangkal tuduhan kartel. Mereka menjelaskan bahwa:

  • Penetapan bunga plafon merupakan bentuk perlindungan konsumen, sebagai respons terhadap maraknya platform pinjol ilegal yang mematok bunga sangat tinggi.

  • Batas harian tersebut adalah batas atas (ceiling price), bukan bunga tetap (fixed price). Setiap platform bebas menentukan bunga selama tidak melebihi batas tersebut.

  • AFPI dan pelaku usaha mengklaim telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan KPPU untuk menjelaskan bahwa niatnya bukan melakukan โ€œprice fixingโ€, tetapi melindungi konsumen dari bunga yang merugikan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU