34.9 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober, 2024

Izin Usaha Leasing PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut OJK, Nasabah Bagaimana?

JAKARTA, 8 Oktober 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF), sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2024. Sebelum pencabutan izin ini, OJK lebih dahulu menetapkan PT RSF dalam status pengawasan khusus karena kondisi kesehatan perusahaan yang dinilai tidak sehat.

Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK telah memberikan kesempatan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF untuk memperbaiki kondisi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, PT RSF tidak mampu melakukan perbaikan yang diperlukan.

“Keputusan pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan tegas oleh OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen,” ujar Ismail dalam keterangan resmi yang dirilis kemarin

Izin Usaha Dicabut, Ini Kewajiban yang Perlu DIpenuhi

Ismail menambahkan, setelah pencabutan izin, PT RSF tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan segala hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum.

Langkah PT RSF

Langkah-langkah yang harus diambil oleh PT RSF antara lain, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja untuk membubarkan badan hukum PT RSF dan membentuk tim likuidasi, memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian kepada pihak-pihak terkait, menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah, serta memenuhi kewajiban lain yang diatur oleh hukum.

Selain itu, PT RSF juga dilarang menggunakan kata “finance,” “pembiayaan,” atau istilah lain yang mencerminkan aktivitas perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya, tegas Ismail.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU