29.4 C
Jakarta
Senin, 28 Oktober, 2024

Sritex Pailit! Tapi Karyawan Masih Gaji? Ini Dia Faktanya!

JAKARTA, 28 Oktober 2024 – Pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober lalu, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan menyusul putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Menurut Direktur Keuangan Sritex Welly Salam mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Sehingga kata Wlly, perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal.

Awal mula putusan pailit Sritex berasal dari gugatan PT Indo Bharat Rayon. Gugatan ini kemudian dimenangkan di PN Semarang, hingga membatalkan homologasi yang sebelumnya telah ditetapkan.

Direktur Keuangan Sritex Welly Salam mengakui, Indho Barat Rayon memang merupakan salah satu kreditur utang dagang Sritex.

Perusahaan Sritex Masih Berjalan Normal

Menanggapi hal itu, General Manager HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, ia mengaku tengah melakukan pembahasan khusus.

Haryo mengungkapkan, perusahaan masih berjalan normal. Mesin produksi masih menyala dan pekerja masih beraktivitas di pabrik.

“Mereka kerja tiga shift setiap hari,” paparnya.

Karyawan Sritex Resah

Menurut Haryo, karyawan resah setelah mendengar kabar soal putusan PN Niaga Semarang. Manajemen perusahaan lantas mengumpulkan para karyawan untuk meredam kecemasan mereka. Kala itu, manajemen perusahaan menegaskan para karyawan tak perlu khawatir karena perusahaan masih berjalan normal.

Saat ditanya terkait kasus hukum yang bergulir di PN Niaga Semarang, Haryo menjelaskan setiap perusahaan pasti memiliki utang.

Kasus itu berawal saat suplier mengajukan gugatan hukum ke PN Niaga Semarang untuk mempailitkan PT Sritex.

“Secara detail, berapa nilai utang, saya tidak tahu persisnya. Owner perusahaan yang lebih paham. Yang jelas, bukan perusahaan yang mempailitkan melainkan pihak lain. Entah karena persaingan bisnis atau seperti apa,” papar dia.

Masih Memiliki Utang

Ia mengakui, saat ini Sritex masih memiliki sisa tagihan kepada Indo Bharat Rayon senilai Rp101,31 miliar.

“Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Juni 2024, nilai tagihan itu mencerminkan 0,38% dari total liabilitas Sritex,” ujar Welly.

Welly menambahkan, Indo Bharat Rayon merasa tidak menerima pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah US$17.000 dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

“Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan dalam putusan homologasi,” jelas Welly.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU