JAKARTA, 26 November 2024 – Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Alwin Jabarti Kiemas (AJ), salah satu tersangka dalam kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.
Wira mengungkapkan bahwa AJ berperan dalam proses penyaringan dan verifikasi situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak Komdigi. “Kami konfirmasi benar terkait Alwin Jabarti Kiemas,” ujar Wira kepada awak media.
Tersangka Lain Teridentifikasi
Selain AJ, Wira juga membenarkan identitas tersangka berinisial T sebagai Zulkarnaen Apriliantony, mantan Komisaris BUMN. Zulkarnaen diduga berperan sebagai perekrut dan koordinator beberapa tersangka lainnya, dengan tanggung jawab memastikan situs judi online tertentu tetap beroperasi tanpa gangguan.
“Betul, Zulkarnaen adalah tersangka berinisial T,” tambah Wira.
Rincian Sindikat Judi Online
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 24 tersangka, termasuk sembilan di antaranya adalah pegawai Komdigi RI. Salah satu tersangka mengaku bahwa sindikat ini bertugas “mengamankan” hingga 1.000 situs judi online agar terhindar dari pemblokiran. Sebaliknya, sekitar 4.000 situs telah diblokir karena tidak memberikan setoran rutin kepada sindikat tersebut.
Setoran untuk melindungi situs judi online dilakukan setiap dua minggu sekali. Dari aktivitas ilegal ini, salah satu pelaku mengaku menerima keuntungan hingga Rp8,5 juta karena berhasil menjaga situs tetap beroperasi tanpa hambatan dari pemerintah.
Upaya Penegakan Hukum
Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polda Metro Jaya dalam memberantas sindikat judi online yang semakin marak. Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 26 mobil yang diduga terkait dengan kasus ini.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas digital di Indonesia, termasuk keterlibatan oknum di instansi pemerintah yang memanfaatkan wewenang untuk kepentingan pribadi.