26.9 C
Jakarta
Senin, 8 Desember, 2025

Ingin Lebih Berintegritas, Asosiasi Fintech Sahkan Kode Etik 2025

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) resmi mengesahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 sebagai komitmen industri dalam menata ulang fondasi integritas, setelah berbagai kasus pelanggaran etika dan fraud yang mengguncang kepercayaan publik dan investor.

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir menyampaikan bahwa perjalanan hampir satu dekade industri fintech telah diwarnai berbagai tantangan yang menguji integritas dan daya tahan  ekosistem.

“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang jauh lebih kuat,” kata Pandu dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/12/2025).

Dia mengatakan, kasus fraud dan pelanggaran etika di dalam maupun luar negeri menjadi pengingat bahwa inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab.

Dengan standar yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas, ekosistem fintech kini bergerak memasuki babak baru: lebih transparan, lebih bertanggung jawab, dan lebih siap menjaga kepentingan konsumen serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.

“Kode Etik Terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota Aftech dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan perlindungan konsumen sebagai fondasinya,” ujarnya.

CIO Danantara Indonesia itu menambahkan, Kode Etik Terintegrasi disusun untuk menjawab kebutuhan pengkinian dan harmonisasi pedoman etika di tengah ekosistem layanan keuangan digital yang semakin terhubung serta dinamika regulasi yang terus berkembang.

Menurutnya, pembaruan ini penting dilakukan guna mengimbangi peningkatan kompleksitas bisnis digital dan percepatan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan hingga digitalisasi layanan keuangan, yang kemudian menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh.

Berbagai insiden pelanggaran etika dalam beberapa tahun terakhir juga mempertegas perlunya kerangka yang mampu menutup celah risiko dan memastikan konsistensi perilaku di seluruh subsektor fintech. Sejauh ini, delapan kode etik yang telah disusun Aftech diharmonisasikan melalui pendekatan omnibus menjadi Kode Etik Terintegrasi 2025 yang berisi 10 prinsip etika dasar.

Sepuluh etika dasar itu mencakup integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber, sebagai standar perilaku yang seragam bagi seluruh anggota.

Harmonisasi ini turut memperkuat mekanisme self-regulation melalui Dewan Etik Aftech, dan diikuti dengan penerapan sanksi bertingkat yang lebih proporsional, kewajiban pelaporan periodik, mekanisme sidang etik, serta integrasi kepatuhan melalui Regulatory Compliance System (RCS). Ketua Dewan Etik Aftech Harun Reksodiputro menambahkan bahwa kode etik baru ini merupakan fondasi penting bagi masa depan industri. Menurutnya, tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, inovasi teknologi dan industri fintech tidak akan mampu bertumbuh secara berkelanjutan.

Dia menuturkan, harmonisasi kode etik disusun dengan semangat pembinaan untuk membantu anggota Aftech menerapkan tata kelola yang lebih baik sebagai nilai tambah dari layanan inovasi keuangannya.

“Sebagai asosiasi yang ditunjuk OJK, Aftech terus mendukung regulator dalam memperkuat budaya etika dan integritas di seluruh ekosistem fintech,” ucap Harun. Dia menegaskan bahwa langkah ini sekaligus mencerminkan spirit pengawasan terintegrasi dalam UU P2SK yang menempatkan asosiasi pada peran strategis dalam menjaga ketahanan industri.

Harun menilai, pembaruan perangkat tata kelola ini tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing industri secara menyeluruh.

“Dengan kode etik yang lebih komprehensif dan modern, industri fintech Indonesia dapat bergerak menuju standar global yang lebih tinggi dan berkembang secara bertanggung jawab,” pungkasnya. Untuk diketahui, pengesahan Kode Etik Terintegrasi Aftech 2025 telah dilaksanakan pada 5 Desember 2025. Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU