32.6 C
Jakarta
Rabu, 24 Juni, 2026

Revisi UU P2SK Resmi Atur Dasar Hukum Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Melalui revisi UU P2SK (Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), pemerintah menargetkan Indonesia memiliki kawasan finansial bertaraf internasional yang mampu bersaing dengan pusat keuangan global lainnya di Asia.

Undang-Undang ini tidak hanya mengatur tentang aset kripto atau Bitcoin saja. Tetapi, ada beberapa kebijakan fiskal yang perlu ditelaah.

Pemerintah Indonesia resmi memberikan dasar hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus menarik investasi global yang lebih besar.

Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia

Berdasarkan Pasal 248A ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2026, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesiabertujuan untuk:

  • Mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
  • Memperdalam pasar keuangan nasional.
  • Mendorong diversifikasi ekonomi Indonesia.
  • Meningkatkan daya saing sektor keuangan.
  • Menarik arus investasi asing secara lebih efektif.

Dengan adanya regulasi ini, Indonesia mulai membangun kerangka hukum yang lebih kuat untuk menciptakan kawasan keuangan berstandar internasional.

Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia?

Image

Menurut Pasal 248A ayat (2), financial center Indonesia merupakan wilayah yang memiliki:

  • Kemandirian keuangan.
  • Kemandirian administrasi.
  • Kekhususan hukum tertentu.
  • Standar operasional yang mengadopsi prinsip internasional.
  • Sistem yang dapat menyesuaikan dengan praktik keuangan global.

Artinya, kawasan ini akan memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah administratif pada umumnya, terutama dari sisi regulasi dan tata kelola keuangan.

Akan Dikelola oleh Dewan Khusus

Untuk memastikan pengelolaan yang profesional, pemerintah membentuk lembaga khusus bernama:

Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Lembaga ini nantinya akan bertanggung jawab dalam:

  • Pengembangan kawasan finansial.
  • Penyusunan kebijakan operasional.
  • Pengawasan aktivitas keuangan.
  • Peningkatan daya saing global.
  • Menarik investor internasional.

Ada Insentif Pajak dan Fasilitas Khusus

 

revisi UU P2SK

Salah satu daya tarik utama financial center Indonesia adalah adanya berbagai fasilitas perpajakan khusus.

Pemerintah menyebut bahwa pelaku usaha yang beroperasi di kawasan ini akan memperoleh:

  • Perlakuan perpajakan khusus.
  • Fasilitas pajak yang lebih kompetitif.
  • Kemudahan investasi.
  • Dukungan regulasi bisnis.
  • Berbagai fasilitas tambahan lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi regional.

Bali Dipersiapkan Menjadi KEK Financial Center

Revisi UU P2SK

Pemerintah juga tengah mempersiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center di Bali.

Kawasan tersebut direncanakan:

  • Memiliki luas sekitar 100 hektare.
  • Berorientasi pada pasar keuangan internasional.
  • Menjadi pusat investasi asing.
  • Mendukung inovasi jasa keuangan.
  • Menjadi salah satu pusat ekonomi baru Indonesia.

Mengadopsi Sistem Hukum Common Law

Salah satu langkah yang cukup menarik perhatian investor global adalah rencana penerapan:

Common Law

Sistem hukum ini dikenal luas di pusat-pusat keuangan dunia karena:

  • Memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
  • Mempermudah penyelesaian sengketa bisnis.
  • Lebih akrab bagi investor internasional.
  • Digunakan oleh banyak negara dengan pusat keuangan besar.

Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.

Financial Center IKN Sudah Lebih Dulu Berjalan

Revisi UU P2SK

Sebelumnya, Indonesia telah memiliki kawasan financial center yang berlokasi di:

Nusantara atau IKN.

Kawasan tersebut telah menawarkan sejumlah insentif, antara lain:

Tax Holiday 100%

Diberikan untuk:

  • Perbankan.
  • Asuransi.
  • Keuangan syariah.

Tax Holiday 85%

Diberikan kepada sektor:

  • Pasar modal.
  • Bursa komoditas.
  • Dana pensiun.
  • Fintech.
  • Modal ventura.
  • Penjaminan.
  • Infrastruktur pasar keuangan.
  • Jasa sistem pembayaran.

Investor Asing Juga Mendapat Insentif

Selain tax holiday, pemerintah juga memberikan:

  • Pembebasan withholding tax selama 10 tahun.
  • Khusus bagi investor luar negeri.
  • Berlaku untuk investasi yang memenuhi ketentuan tertentu.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan antarnegara dalam menarik modal global.

Apa Dampaknya bagi Industri Keuangan Indonesia?

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia diperkirakan akan memberikan sejumlah dampak positif, seperti:

  • Meningkatkan arus investasi asing.
  • Memperdalam pasar keuangan domestik.
  • Memperluas lapangan pekerjaan.
  • Mendukung pertumbuhan industri fintech.
  • Mempercepat transformasi ekonomi digital.
  • Memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi regional.

Jika berhasil diwujudkan, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pusat keuangan internasional yang diperhitungkan di kawasan Asia.

Kesimpulan

Revisi UU P2SK melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar hukum penting bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah tidak hanya menyiapkan kawasan khusus dengan standar internasional, tetapi juga menawarkan berbagai insentif pajak, sistem hukum yang kompetitif, serta kemudahan investasi untuk menarik investor global.

Dengan rencana pengembangan KEK Financial Center di Bali dan keberadaan financial center di IKN, Indonesia menunjukkan ambisi besar untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi di tingkat internasional.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU