Banyak pelaku usaha rintisan (startup), termasuk usaha kecil menengah (UKM), yang terjerat kasus hukum karena kurang pahamnya mereka terhadap praktik hukum. Oleh karena itu kontrak hukum berdiri.Â
Menjawab permasalahan tersebut, Kontrak Hukum berkomitmen untuk membantu para pelaku usaha untuk mulai melindungi bisnisnya dengan payung hukum.
Kontrak Hukum berada di bawah naungan PT Teras Perjanjian Digital. PT Teras Perjanjian Digital didirikan pada tahun 2016. Perusahaan ini melayani masyarakat pertama-tama dengan fitur pembuatan kontrak.
Melalui website, klien tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mencari dan membuat janji temu dengan konsultan hukum yang sesuai dengan kualifikasi dan budget. Klien tinggal mengisi kebutuhan kontrak, membayar harga fix di muka, maka kontrak akan sampai kepada lawyer hasil kurasi dan dikerjakan customized dalam waktu 3–6 hari.
Perusahaan ini adalah wadah yang menghubungkan klien yang membutuhkan jasa hukum dengan pemberi jasa hukum secara online, tapi bukan firma hukum dan tidak menangani perkara litigasi. Draft kontrak disiapkan sesuai kehendak Klien dan untuk kepentingan Klien semata. Klien berhak penuh untuk menggunakan atau tidak menggunakan final draft yang Kontrak hukum siapkan.
Source:Â kontrakhukum.com
Written by: Sebastian Atmodjo