30.8 C
Jakarta
Jumat, 9 Oktober, 2026

OJK Siapkan Sistem Trading Kripto Baru di Indonesia, Peran Exchange Bakal Berubah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan perubahan besar dalam mekanisme perdagangan aset kripto atau trading kripto di Indonesia. Melalui sistem yang disebut centralized trading venue, aktivitas jual beli aset kripto nantinya direncanakan lebih terpusat melalui bursa.

Rencana tersebut berpotensi mengubah struktur perdagangan kripto nasional, termasuk peran perusahaan exchange atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini menyediakan layanan transaksi bagi investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa sistem tersebut akan mengadopsi pendekatan yang menyerupai mekanisme perdagangan di pasar modal.

Dengan skema ini, proses mempertemukan order jual dan beli aset kripto akan semakin banyak dilakukan melalui infrastruktur bursa.

Namun, OJK menegaskan bahwa perubahan tersebut masih berada dalam tahap kajian dan pembahasan bersama pelaku industri.

OJK Ingin Perdagangan Kripto Lebih Terpusat di Bursa

Selama ini, perdagangan aset kripto di Indonesia memiliki struktur yang berbeda dibandingkan banyak negara lainnya.

Di sejumlah pasar global, perusahaan exchange umumnya menjalankan berbagai fungsi perdagangan melalui platform mereka sendiri.

Sementara itu, Indonesia mengembangkan struktur industri yang melibatkan beberapa lembaga dengan tanggung jawab berbeda.

Struktur tersebut mencakup bursa aset kripto, lembaga kliring, kustodian, dan PAKD.

Melalui rencana centralized trading venue, OJK ingin memperbesar peran bursa sebagai tempat berlangsungnya proses pencocokan transaksi.

Dengan kata lain, bursa akan memiliki fungsi lebih sentral dalam mempertemukan permintaan pembelian dan penawaran penjualan aset kripto.

Model tersebut memiliki kemiripan dengan mekanisme perdagangan saham, ketika transaksi investor diproses melalui infrastruktur bursa yang terorganisasi.

Apa Itu Centralized Trading Venue?

Centralized trading venue merupakan konsep sistem perdagangan yang menempatkan infrastruktur perdagangan terpusat sebagai sarana untuk mempertemukan order jual dan beli.

Dalam konteks rencana OJK, sistem tersebut berarti proses pencocokan transaksi aset kripto akan lebih banyak dilakukan melalui bursa, bukan hanya melalui mekanisme yang dikelola masing-masing pedagang.

Sebagai ilustrasi, investor tetap dapat menggunakan aplikasi exchange untuk memasukkan order pembelian Bitcoin.

Namun, apabila skema baru nantinya diterapkan, order tersebut berpotensi diteruskan menuju sistem perdagangan bursa untuk dipertemukan dengan order penjualan.

Mekanisme tersebut masih berupa gambaran konseptual karena OJK belum menetapkan rancangan teknis final.

Pengaturan mengenai alur transaksi, teknologi, biaya, dan pembagian tanggung jawab antarlembaga masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

OJK Ambil Alih Aset Kripto Mulai Januari 2025, Ini Dia Persiapannya

Peran Exchange Kripto Berpotensi Berubah

Salah satu dampak paling menarik dari rencana OJK adalah perubahan fungsi perusahaan exchange.

Saat ini, PAKD berperan menyediakan layanan perdagangan aset kripto kepada konsumen.

Perusahaan tersebut mengoperasikan aplikasi, menyediakan akses transaksi, melayani pelanggan, serta menjalankan berbagai kewajiban kepatuhan sesuai regulasi.

Jika pencocokan transaksi semakin terpusat melalui bursa, sebagian fungsi perdagangan yang sebelumnya dijalankan pedagang dapat mengalami penyesuaian.

OJK membuka kemungkinan bahwa perusahaan PAKD nantinya akan lebih banyak menjalankan fungsi sebagai perantara perdagangan atau broker.

Dalam model tersebut, perusahaan tetap berhubungan langsung dengan investor, tetapi proses mempertemukan order berlangsung melalui infrastruktur bursa.

Meski demikian, kemungkinan perubahan fungsi tersebut belum menjadi keputusan final.

OJK masih membahas berbagai alternatif bersama bursa, pedagang aset kripto, dan asosiasi industri.

Apakah Exchange Kripto Akan Menjadi Broker?

Kemungkinan perubahan exchange menjadi broker merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan industri.

Dalam pasar modal, perusahaan sekuritas berperan sebagai perantara antara investor dan sistem perdagangan bursa.

Investor memasukkan order melalui perusahaan sekuritas, kemudian transaksi diproses melalui mekanisme bursa.

Apabila pendekatan serupa diterapkan pada kripto, PAKD berpotensi semakin berfokus pada layanan nasabah, akses perdagangan, dan fungsi perantara.

Namun, terdapat perbedaan penting antara aset kripto dan saham.

Aset kripto memiliki karakteristik perdagangan global, operasional sepanjang waktu, dan infrastruktur penyimpanan berbasis blockchain.

Karena itu, penerapan sistem yang menyerupai pasar modal tetap memerlukan penyesuaian terhadap karakteristik industri kripto.

OJK juga belum mengumumkan ketentuan final yang secara otomatis mengubah seluruh PAKD menjadi broker.

Bursa Kripto Akan Memiliki Peran Lebih Besar

Rencana sistem baru tersebut dapat memperkuat posisi bursa aset kripto dalam ekosistem perdagangan nasional.

Bursa nantinya berpotensi menjadi pusat pencocokan order dan pencatatan aktivitas perdagangan.

Dengan mekanisme yang lebih terpusat, pengawasan terhadap aktivitas perdagangan diharapkan dapat dilakukan melalui infrastruktur yang lebih terorganisasi.

Hal ini dapat membantu regulator memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai transaksi yang berlangsung di pasar.

Selain itu, pemisahan fungsi antara bursa dan pedagang dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mengurangi konsentrasi tanggung jawab pada satu perusahaan.

Namun, efektivitas sistem tersebut tetap akan bergantung pada kesiapan teknologi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Bagaimana Peran Lembaga Kliring dan Kustodian?

Dalam struktur perdagangan kripto Indonesia, bursa bukan satu-satunya lembaga yang memiliki peran penting.

Lembaga kliring bertanggung jawab terhadap fungsi kliring dan penyelesaian transaksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, kustodian menjalankan fungsi penyimpanan aset milik konsumen.

Pemisahan tersebut menjadi salah satu karakteristik penting ekosistem perdagangan kripto nasional.

Tujuannya adalah membagi tanggung jawab agar aktivitas perdagangan, penyelesaian transaksi, dan penyimpanan aset tidak seluruhnya terkonsentrasi pada satu pihak.

Dalam penjelasan OJK, terdapat pula pengaturan mengenai penempatan aset konsumen.

Sekitar 70 persen aset konsumen ditempatkan pada kustodian, sedangkan 30 persen sisanya dapat dikelola oleh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema tersebut bertujuan mengurangi risiko apabila terjadi gangguan operasional atau kegagalan pada salah satu perusahaan pedagang.

OJK Aset Kripto

Mengapa OJK Memisahkan Aset Konsumen?

Penyimpanan aset merupakan salah satu aspek terpenting dalam industri kripto.

Berbeda dengan saham yang memiliki sistem administrasi kepemilikan tersendiri, aset kripto disimpan dan dipindahkan melalui mekanisme berbasis blockchain.

Perusahaan yang mengelola aset konsumen harus memiliki sistem keamanan, pengendalian internal, dan prosedur operasional yang memadai.

Apabila seluruh aset terkonsentrasi pada satu perusahaan, gangguan operasional dapat menimbulkan risiko besar bagi konsumen.

Dengan memisahkan sebagian besar aset ke lembaga kustodian, regulator berupaya membatasi konsentrasi risiko tersebut.

Namun, pemisahan aset tidak otomatis menghilangkan seluruh risiko investasi.

Investor tetap menghadapi volatilitas harga, risiko operasional, serta kemungkinan gangguan teknologi.

Apa Dampaknya bagi Investor Bitcoin dan Kripto?

Bagi investor, rencana perubahan sistem perdagangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana transaksi akan berlangsung apabila kebijakan baru diterapkan.

Salah satu kemungkinan adalah perubahan pada infrastruktur di belakang aplikasi exchange.

Investor mungkin tetap menggunakan aplikasi perdagangan yang sudah dikenal, sementara mekanisme pencocokan order berlangsung melalui bursa.

Namun, belum ada kepastian apakah perubahan tersebut akan memengaruhi tampilan aplikasi, kecepatan eksekusi, biaya transaksi, atau pilihan aset yang tersedia.

Semua aspek tersebut masih bergantung pada desain sistem final.

Karena itu, investor tidak perlu menganggap bahwa mekanisme perdagangan yang berlaku sekarang telah berubah.

Selama belum terdapat ketentuan baru yang resmi diberlakukan, aktivitas perdagangan tetap mengikuti regulasi dan sistem yang berlaku.

Apakah Sistem Baru Bisa Meningkatkan Transparansi?

Salah satu potensi manfaat perdagangan terpusat adalah peningkatan transparansi aktivitas pasar.

Apabila transaksi dari berbagai pedagang diproses melalui infrastruktur bursa, pencatatan dan pengawasan perdagangan berpotensi menjadi lebih terintegrasi.

Regulator juga dapat memiliki sarana yang lebih terstruktur untuk memantau aktivitas perdagangan.

Namun, sistem terpusat juga membawa tantangan tersendiri.

Infrastruktur bursa harus mampu menangani volume transaksi yang besar, menjaga keandalan sistem, dan meminimalkan gangguan operasional.

Kesiapan teknologi menjadi sangat penting mengingat pasar kripto beroperasi selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu.

Oleh karena itu, perubahan sistem tidak cukup hanya dilakukan melalui penyusunan regulasi.

Penguatan infrastruktur dan pengujian operasional juga menjadi bagian penting dari proses implementasi.

Industri Kripto Indonesia Terus Berkembang

Rencana perubahan sistem perdagangan muncul ketika industri kripto nasional terus menunjukkan pertumbuhan.

Berdasarkan data OJK, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai sekitar 23,21 juta pada Agustus 2026.

Jumlah tersebut meningkat dari sekitar 22,93 juta akun pada Juli.

Nilai transaksi aset kripto juga mencapai Rp23,16 triliun sepanjang Agustus 2026, meningkat 12,87 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin besarnya kebutuhan terhadap infrastruktur perdagangan dan pengawasan yang memadai.

Semakin banyak pengguna dan transaksi, semakin penting pula kesiapan sistem untuk menjaga kelancaran aktivitas perdagangan.

OJK Masih Berdiskusi dengan Pelaku Industri

Meski memiliki arah pengembangan yang cukup jelas, OJK belum menetapkan bentuk akhir sistem centralized trading venue.

Regulator masih melakukan kajian, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pihak yang terlibat mencakup bursa, pedagang aset kripto, dan asosiasi industri.

Salah satu perhatian utama adalah memastikan kapasitas bursa dan kesiapan sistem perdagangan sebelum perubahan diterapkan.

Langkah tersebut penting agar penyesuaian mekanisme tidak mengganggu aktivitas perdagangan yang sudah berjalan.

Karena itu, belum terdapat jadwal implementasi final yang dapat dijadikan kepastian oleh investor maupun perusahaan exchange.

Kripto Pindah Rumah! Dari Bappebti ke OJK, Apa Aja yang Bakal Berubah?

Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan perubahan mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia melalui konsep centralized trading venue.

Dalam rencana tersebut, bursa akan memiliki peran lebih besar sebagai pusat pencocokan transaksi jual dan beli aset kripto.

Perubahan ini juga berpotensi memengaruhi fungsi Pedagang Aset Keuangan Digital atau exchange, termasuk kemungkinan pengembangan peran sebagai broker.

Sementara itu, lembaga kliring dan kustodian tetap memiliki fungsi penting dalam penyelesaian transaksi serta penyimpanan aset konsumen.

Bagi investor, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi infrastruktur perdagangan, meskipun dampak teknis terhadap aplikasi, biaya, dan proses transaksi belum dapat dipastikan.

Hal terpenting adalah rencana OJK masih dalam tahap kajian dan konsultasi industri, sehingga belum menjadi sistem perdagangan baru yang resmi berlaku.

Ke depan, keberhasilan perubahan tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan teknologi bursa, kejelasan pembagian fungsi antarlembaga, serta kemampuan menjaga perdagangan aset kripto tetap berjalan lancar.

BACA SELENGKAPNYA ARTIKEL BERITA KRIPTO TERBARU DI SINI >>

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU