30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Argentina Selidiki Fintech yang Mengelola Aset Kripto Secara Ilegal

Bank Sentral Argentina (BCRA) memulai penyelidikan terhadap sembilan perusahaan fintech. Mereka terlacak sedang menawarkan intermediasi keuangan yang tidak sah melalui aset kripto.

Coindesk.com melaporkan bahwa perusahaan mengubah simpanan menjadi aset kripto, khususnya mata uang kripto. Aset kripto ini digunakan untuk membiayai investasi dan pembiayaan konsumen, menawarkan keuntungan sebagai rekanan.

BCRA tidak menyebutkan nama perusahaan yang sedang mereka lacak. Seorang juru bicara BCRA mengatakan bahwa bank sentral sedang dalam proses memberi tahu perusahaan. Ini merupakan sebuah proses yang akan selesai pada akhir minggu depan.

Baca Juga : Yield Farming, Strategi Investasi Aset Kripto Biar Dapat Cuan Gede)

Baca Juga : Beberapa Hal Menarik di Balik El Salvador Legalkan Bitcoin

Juru bicara itu mengatakan perusahaan yang terlibat adalah mereka yang menawarkan minat pengguna untuk menyetor cryptocurrency.

Melalui undang-undang tentang entitas keuangan, BCRA memiliki kekuatan untuk meminta informasi ketika seseorang atau perusahaan yang mungkin saja melakukan tugas intermediasi keuangan.

Jika penyelidikan menemukan bukti intermediasi keuangan yang tidak sah, BCRA akan mengajukan tuntutan pidana berdasarkan pasal 310 KUHP Argentina, yang menetapkan hukuman penjara satu sampai empat tahun, denda dua sampai enam kali nilai transaksi dan diskualifikasi dari operasi. di Argentina hingga enam tahun.

Kebijakan Argentina tentang Aset Kripto

Sebenarnya, pemerintah Argentina telah melegalkan aset kripto. Hanya saja, mereka cukup ketat. Salah satunya mengenai pajak.

Otoritas pajak Argentina telah memerintahkan pertukaran kripto untuk mengajukan data transaksi pada pelanggan mereka dalam laporan bulanan.

Pertukaran harus mencantumkan semua akun dan mengidentifikasi klien, serta pendapatan, pengeluaran, dan saldo bulanan akun.

Adopsi Crypto telah sehat di Argentina: Ripio, salah satu bursa terbesar di negara itu, mengakhiri tahun 2020 dengan lebih dari satu juta pengguna setelah memulai tahun dengan 400.000.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU