30.7 C
Jakarta
Rabu, 27 November, 2024

Ernest Prakasa Jual Apartement, Terima Pembayaran Bitcoin dan Ethereum

Komedian dan sutradara Ernest Prakasa menjual apartemen miliknya di Marbella, Kemang, Jaksel. Uniknya, Ernest Prakasa menerima pembayaran menggunakan bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH). 

Dia menjual rumahnya dengan cuitan di Twitter. “Teman-teman, Saya mau jual apartemen saya di Marbella, Kemang, tempat kami sekeluarga selama 4,5 tahun terakhir. Siapa tahu ada yang minat.”
Setelah itu di bawah cuitan tersebut, dia reply. “Oh Iya, Terima pembayaran dalam bentuk BTC/ETH juga,” sambungnya. 

Ernest Prakasa Jual Apartement, Terima Pembayaran Bitcoin dan Ethereum

Sebelumnya, Ernest Prakasa pernah beberapa kali cuit tentang cryptocurrency. Bahkan, pada postingan beberapa bulan yang lalu, Ernest Prakasa pernah mengaku berinvestasi pada 3 aset kripto terbesar (dari sisi market cap) pada saat itu, yaitu Bitcoin, Ethereum dan Binance Coin (BNB). Dia juga mengaku masih ingin mempelajari aset kripto dan tentang blockchain.

Ernest Prakasa Jual Apartement, Terima Pembayaran Bitcoin dan Ethereum

Baca Juga : Harga Bitcoin Hari Ini : Menguat, Ethereum Batal Turun

Baca Juga : Moodys akan Masuk ke DeFi

Sebelumnya, beberapa kalangan selebritis juga mengaku sudah berinvestasi di aset kripto. Ada nama Chef Arnold, Juri Master Chef yang sudah berinvestasi Dogecoin dari harga yang murah dari saat ini. 
Meski Ernest Prakasa belum diketahui di platform mana dia berinvestasi, namun Chef Arnold sempat mengaku beberapa kali lewat cuitan berinvestasi di Indodax.

Bitcoin dan Ethereum adalah Alat Pembayaran

Tak heran bila Ernest Prakasa menerima pembayaran Bitcoin dan Ethereum. Karena di luar negeri, transaksi seperti ini umum terjadi. Terutama di pembayaran online. 

Misalnya, Paypal yang sudah menerima pembayaran dengan kripto dan beberapa platform lainnya juga melakukan hal yang sama. Pembayaran menggunakan kripto dinilai lebih efisien dan lebih murah untuk transaksi luar negeri. 

Namun, hal ini masih ditentang di Indonesia. Pemerintah masih melarang kripto digunakan untuk transaksi jual beli atau pembayaran. Namun demikian, Bitcoin dan altcoin sudah diakui sebagai komoditas yang bisa diinvestasikan dengan memanfaatkan fungsi sebagai nilai lindung atau naik turunnya harga. 

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU