32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Pengertian Plafon Kredit, Contoh, dan Besarannya

Pengertian plafon kredit, contoh, dan besarannya sangat penting untuk diketahui. Istilah plafon kredit sendiri jamak didengar oleh mereka yang sudah pernah mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Hal itu karena plafon kredit menjadi poin utama yang dicantumkan di dalam formulir Aplikasi Pengajuan Pinjaman.

Namun, istilah plafon kredit memang agak jarang didengar dan diketahui oleh mereka yang baru akan mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan. Karena itu, penting untuk mengetahui apa itu plafon kredit, contoh, dan besarannya.

  1. Pengertian plafon kredit

Pengertian plafon, jika merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berarti batas tertinggi untuk biaya atau kredit yang disediakan oleh sebuah pihak.

Sementara itu, dalam dunia keuangan, plafon juga disebut sebagai ceiling alias batas atas fasilitas kredit yang diterima debitur  atau penerima pinjaman sesuai dengan surat perjanjian kredit atau akad yang disepakati.

Ketika seorang calon debitur mengajukan pinjaman ke bank, istilah plafon kredit ini biasanya akan ditemui. Sebagai contoh, saat akan mengajukan pinjaman ke bank untuk melunasi rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank biasanya memiliki plafon alias batas atas pinjaman yang dapat diberikan kepada debitur.

Plafon kredit juga bisa berarti harga rumah dikurangi jumlah uang muka yang dibayarkan kepada bank. Oleh sebab itu, uang muka akan sangat berpengaruh terhadap jumlah plafon pinjaman yang diajukan. Pada akhirnya, hal itu juga akan mempengaruhi cicilan angsuran pinjaman rumah per bulannya.

Dalam pengertian yang lebih ringkas lagi, plafon kredit adalah utang debitur kepada pihak bank. Adapun dalam kalkulator KPR, nilai plafon pinjaman selalu menjadi faktor utama yang harus diinput.

Plafon kredit dibagi menjadi dua berdasarkan pihak yang terlibat, yakni:

  1. Plafon kredit yang diajukan, oleh calon debitur, dan
  2. Plafon kredit yang disetujui, oleh pihak lembaga keuangan atau bank

Baca Juga : Rekomendasi Pinjaman Uang Tanpa Jaminan di Bawah Rp10 Juta

Baca Juga : Mengenal Fintech Agregator Inovasi Keuangan Digital Berbasis Teknologi

  1. Contoh plafon kredit

Contoh plafon kredit yang paling umum adalah dalam kasus pengajuan KPR untuk perumahan. Di sini, plafon kredit merupakan harga rumah dikurangi jumlah uang muka yang disetorkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan.  Dengan demikian, plafon kredit rumah adalah harga rumah dikurangi jumlah uang muka yang telah dibayarkan kepada pihak bank.

Besar kecilnya uang muka akan sangat mempengaruhi plafon kredit yang diberikan oleh pihak bank. Karena itu, plafon kredit inilah yang menjadi besaran utang yang dimiliki oleh debitur kepada bank.

Sebagai  contoh, Reky hendak membeli rumah senilai Rp500 juta dengan skema KPR melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tenornya adalah 15 tahun. Adapun uang muka atau DP yang harus dibayarkan, yakni 30% atau Rp150 juta.  Plafon kredit yang diberikan oleh BRI, yakni Rp500 juta dikurangi Rp150 juta, yaitu Rp350 juta.

Maka dari itu, jumlah Rp350 juta inilah yang bakal menjadi nilai utang debitur kepada BRI. Nilai itu harus dilunasi sesuai dengan tenor yang disepakati.

  1. Besaran plafon kredit sejumlah bank

Besaran plafon kredit bank biasanya tidak sama. Hal itu sesuai dengan kebijakan manajemen masing-masing bank.

Di bawah ini akan disajikan data besaran plafon kredit bank per 2021. Namun, untuk memperoleh angka pastinya, dapat mengecek langsung kepada pihak bank. Inilah daftar besaran atau nilai plafon kredit sejumlah bank:

– Plafon kredit KPR BCA: sekitar Rp250 juta hingga Rp5 miliar, dengan tenor 1 tahun sampai 20 tahun

– Plafon kredit KPR BNI: sekitar Rp100 juta hingga Rp5 miliar, dengan tenor hingga 25 tahun

– Plafon kredit KPR Mandiri: maksimal Rp25 miliar, dengan tenor hingga 20 tahun

– Plafon kredit KPR BTN: sekitar Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar, dengan tenor hingga 25 tahun

Untuk diketahui, jumlah plafon kredit masing-masing nasabah berbeda, tergantung dari bank pemberi pinjaman dan riwayat kredit si nasabah. Namun, juga ada produk KPR yang tidak membatasi jumlah plafon kredit, misalnya KPR Platinum dari Bank BTN.

Penyebab Turunnya Plafon Pinjaman

Sebagian nasabah akan mengalami turun plafon pada saat proses pengajuan kredit. Hal itu berarti jumlah pembiayaan atau pinjaman yang dicairkan akan lebih kecil ketimbang nilai yang diajukan. Jumlah uang muka yang harus dibayarkan ke pihak bank lantas akan menjadi lebih banyak.

Beberapa hal menjadi penyebab turunnya plafon kredit, contohnya penghasilan dan riwayat keuangan nasabah. Di samping itu, plafon kredit turun biasanya terjadi saat mengajukan KPR terhadap rumah bekas atau second.

Dalam hal ini, faktor utamanya adalah nilai jaminan yang tidak sesuai dengan kondisi rumah. Akibatnya, nilai objek turun saat proses appraisal dilakukan oleh bank.

Penyebab berikutnya adalah penandatanganan akad setelah keluarnya Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) yang terlambat. Biasanya, surat ini dikeluarkan oleh bank apabila pengajuan KPR diterima ini memiliki masa berlaku.

Karena itu, perlu dipastikan bahwa nasabah harus akad sebelum masa berlaku tersebut berakhir. Pasalnya, harus dilakukan pengajuan ulang ke bank jika memang sudah terlambat. Di sisi lain, kemungkinan terburuk dari hal itu adalah plafon kredit bisa ikut turun

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU