32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Negara-negara Ini Lirik untuk Melegalkan Kripto, Ini Kata CEO Indodax

Tren berita negara El Salvador yang mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah pada hari Selasa (7/9/2021) lalu, membuat negara lain tak terkecuali negara tetangganya, Honduras dan Guatemala untuk mengikuti jejaknya.

Perwakilan dari Bank sentral kedua negara yang berlokasi di Amerika Tengah tersebut mengatakan bahwa mereka sedang mempelajari kemungkinan mata uang digital ini bisa diadopsi sebagai mata uang legal dan bisa dijadikan opsi pembayaran untuk masyarakat Honduras dan Guatemala selain mata uang fiat.

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, tidak cuma Honduras dan Guatemala sebenarnya. Negara tetangganya, Kuba, Panama serta Paraguay pun sudah lebih dulu memiliki rencana untuk melegalkan kripto sebagai mata uang di negaranya.

“Mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dollar. Setahu saya, kebanyakan warga di Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat,” ujar Oscar Darmawan.

“Setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka,” katanya lagi.

Tidak hanya untuk negara Kuba, Panama, Paraguay, Honduras, dan Guatemala. Rupanya, apa yang dilakukan negara El Salvador ini juga sedikit banyak berimbas ke negara di benua lain.

Beralih ke negara di benua Eropa, rancangan undang-undang yang melegalkan kripto dan mengatur aset kripto di Ukraina kabarnya telah disahkan parlemen negara tersebut dalam pembacaan kedua pada tanggal 8 September.

Sebanyak 276 anggota parlemen memberikan suara tanda setuju dan hanya 6 anggota parlemen saja yang tidak menyetujui untuk mendukung RUU tersebut. RUU yang memperbolehkan warga Ukraina untuk memiliki komoditas aset kripto tentu merupakan hal yang patut disyukuri, diapresiasi dan diacungi jempol.

Bagaimana tidak? Sebelum adanya RUU ini, Ukraina tidak memiliki undang undang apapun yang mengatur mengenai jual beli aset kripto, sehingga posisi kripto di Ukraina kurang begitu jelas.

“Dengan adanya Undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara”, katanya.

Pelegalan aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh negara El Salvador yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang.

Sama seperti di negara Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya bertindak sebagai komoditi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa, karena hanya mata uang fiat saja yang bisa melakukan hal ini, dalam hal ini yang dimaksud adalah mata uang Hryvnia.

 

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU