Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida mengungkapkan bahwa finansial teknologi atau fintech memiliki peran penting membawa Indonesia menuju negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ketujuh di dunia pada 2030.
Hal ini sejalan dengan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan inovasi keuangan digital sebagai penggerak percepatan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.
“Dalam pidato presiden kemarin sangat diharapkan bahwa fintech atau inovasi keuangan digital ini bisa menjadi penggerak di dalam percepatan pemulihan ekonomi, sehingga menuju Indonesia sebagai tujuh ekonomi terbesar di 2030,” katanya dalam OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10).
Nurhaida menjelaskan, upaya untuk menjadikan fintech sebagai penggerak ekonomi nasional dapat dilakukan dengan mengawal sebaik-baiknya pengembangan ekosistem inovasi keuangan digital tersebut.
“Tentu hal ini sebagaimana dipesankan presiden bahwa hal ini perlu dilakukan dengan mengawal sebaik-baiknya perkembangan ekosistem dari fintech ini,” ujarnya.
Pandemi Mengakselerasi Pertumbuhan Fintech
Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir dua tahun lamanya, telah berhasil mempercepat proses akselerasi digitalisasi berbagai sektor, tak terkecuali sektor keuangan.
Pemicunya adalah pola konsumsi masyarakat yang berubah secara dinamis. Untuk menghindari pertemuan fisik dengan orang lain, setiap individu memilih untuk melakukan konsumsi secara digital.
“Masyarakat menjadi lebih digital minded. Hal ini tercermin dengan adanya kenaikan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35% sepanjang 2020 lalu,” ucapnya.
Adapun, digitalisasi yang berdampak ke sektor jasa keuangan memicu munculnya inovasi keuangan digital dengan beragam model bisnisnya. Untuk mendukung perkembangan itu, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan di sektor jasa keuangan.
Memperkuat Regulasi
Nurhaida mengungkapkan, dalam menjaga dan mendukung pengembangan ekonomi digital di Indonesia, sejumlah kebijakan OJK ditopang oleh empat syarat utama yaitu ekonomi digital, harus inovatif, kolaboratif, inklusif dan menjaga perlindungan konsumen termasuk data.
“Langkah yang dilakukan OJK diawali dengan mengeluarkan roadmap inovasi keuangan digital dan rencana aksi yang berlaku 2020-2024,” tuturnya.
Roadmap dan rencana aksi ini berisi strategi regulasi dan juga supervisi yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan inovasi keuangan digital di Indonesia.
OJK mencatat, saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh 369 penyelenggara fintech. Termasuk fintech syariah yang diawasi oleh otoritas.
Di samping roadmap tersebut sebagai payung kebijakan juga telah disusun master plan sektor jasa keuangan di Indonesia atau MPSJKI yang berdurasi 2021-2025 dengan fokus memulihkan perekonomian nasional serta meningkatkan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan.
Ini sebagai kerangka dasar mengenai arah kebijakan strategis sektor jasa keuangan (SJK) yang diselaraskan dengan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sedangkan, untuk sektor perbankan juga telah disiapkan roadmap yaitu roadmap pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025. Hal ini untuk optimalkan peran perbankan dalam percepatan proses pemulihan Ekonomi nasional sebagai akibat dampak Covid-19.
Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Keuangan
Adapun, untuk melengkapi dua kebijakan tersebut OJK juga menaruh perhatian besar terhadap kapasitas atau kompetensi pelaku di sektor jasa keuangan. Untuk itu telah diterbitkan pula cetak biru pengembangan SDM sektor jasa keuangan 2021-2025.
Hal ini dianggap atau dijadikan referensi dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan SDM sektor jasa keuangan khususnya dalam mendukung kesiapan menghadapi perkembangan teknologi digital saat ini.
Beberapa roadmap tersebut dan beberapa peraturan pun telah diterbitkan OJK dalam dukung kebijakan yang ada dalam roadmap tersebut, antaranya POJK 77/2016 terkait P2P lending. Kemudian ada POJK No.13/2018 tentang inovasi keuangan digital dan juga POJK 57/2020 tentang sekuritas crowdfunding.
Selain itu juga tiga tahun yang lalu tepatnya pada 20 Agustus 2018 OJK telah mendirikan innovation center atau fintech center yang dinamakan OJK Infinity.
“Melalui OJK Infinity kami aktif membangun ekosistem fintech yang dapat menjadi bagian sistem keuangan Indonesia,” kata Nurhaida.
Fintech center ini, sambungnya, juga telah membawa OJK sedekat mungkin dengan para pelaku industri fintech di Indonesia dan mancanegara, serta menjadi wadah diskusi dan kolaborasi antara regulator dan inovator dalam rangka pengembangan industri keuangan digital.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra