26.5 C
Jakarta
Sabtu, 4 Mei, 2024

Resmi Berizin OJK, KrediFazz Fokus Bidik Masyarakat Underbanked

KrediFazz resmi kantongi izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Fintech P2P lending yang merupakan bagian dari FinAccel tersebut mendapatkan izin usaha dari OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.

KrediFazz yang sebelumnya berstatus terdaftar di OJK,  kini menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi di bawah pengawasan otoritas yang terkait.

CEO KrediFazz, Alie Tan, mengatakan, di tengah meningkatnya popularitas fintech khususnya di industri pembiayaan saat ini, lisensi P2P lending yang didapatkan oleh KrediFazz merupakan hal terpenting untuk memperkuat posisinya sebagai perusahaan fintech pendanaan bersama yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat.

“Kami mengharapkan KrediFazz dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kredit dan dapat memberikan manfaat dalam membantu pengaturan keuangan individu maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” katanya dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Menyasar Masyarakat Underbanked

Dengan lisensi ini, KrediFazz akan terus berfokus untuk memperluas akses kredit yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked).

Selain itu, lisensi ini menjadi bagian sangat penting bagi KrediFazz untuk dapat terus memberikan literasi kepada masyarakat terkait perbedaan fintech legal dan ilegal, di tengah antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan fintech untuk membantu mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan khususnya di masa pandemi.

Sebagai informasi, fintech pendanaan bersama yang legal adalah perusahaan fintech P2P lending yang telah memperoleh status terdaftar dan berizin dari OJK.

Memupuk Kepercayaan Publik

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan, hal ini merupakan langkah yang sangat signifikan bagi KrediFazz, untuk menjadi contoh dan memberikan perbedaan yang sangat jelas bagaimana sebuah perusahaan fintech pendanaan bersama harusnya beroperasi.

Momentum ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan layanan fintech, terutama untuk hanya memilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

“Ke depannya kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap fintech pendanaan bersama akan terus bertambah dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Adapun, KrediFazz terus mengalami pertumbuhan baik dalam jumlah penyaluran pinjaman maupun jumlah pengguna setiap bulannya.

Penyebab dari pertumbuhan ini dikarenakan dua hal, yang pertama adalah karena keunggulan dari platform KrediFazz sendiri yang serba mudah, cepat dengan biaya atau bunga yang kompetitif.

Kedua, karena didorong oleh situasi pandemi saat ini di mana terdapat kebutuhan masyarakat untuk mengatur cash flow dengan memanfaatkan produk fintech seperti KrediFazz.

KrediFazz sendiri adalah platform fintech pendanaan bersama yang memberikan pembiayaan instan kepada pelanggan berdasarkan pengambilan keputusan secara real-time. KrediFazz memiliki user experience yang seamless sehingga pengguna dapat merasakan kenyamanan dalam mendapatkan pinjaman.

KrediFazz juga memiliki bunga yang kompetitif, proses registrasi yang semua online dan mudah serta jaminan keamanan yang setara dengan bank. KrediFazz dioperasikan oleh FinAccel, perusahaan teknologi keuangan yang berkantor pusat di Singapura dengan misi untuk memberikan layanan keuangan yang cepat, terjangkau, dan mudah diakses.

FinAccel juga mengoperasikan Kredivo, platform kredit digital terkemuka di Indonesia, serta didukung oleh investor terkemuka seperti Mirae Asset, Naver, Square Peg Capital, Telkom Indonesia, dan Jungle Ventures.

KrediFazz memiliki izin usaha sebagai perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) serta diawasi oleh OJK di Indonesia.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE