30.9 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

OJK Dorong Pertumbuhan Teknologi Finansial Urun Dana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peran industri teknologi finansial urun dana atau securities crowdfunding (SCF) untuk meningkatkan skala bisnis pelaku UMKM di Indonesia.

Pasalnya, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen kontribusi SCF bagi UMKM nasional masih sangat kecil. Hal itu tercermin dari jumlah UMKM yang memanfaatkan empat penyelenggara SCF hanya 129 penerbit dengan dana yang dihimpun Rp191,2 miliar di 2020.

Nilai SCF tersebut tidak sebanding dengan jumlah dan potensi UMKM di dalam negeri. Berdasarkan data Kemenkop dan UKM jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi PDB 61,07% atau senilai Rp8.573 triliun dan menyerap 97% tenaga kerja dan 60% lebih total investasi.

“Dibandingkan total UMKM dari data pemerintah yang mencapai 64 juta pelaku usaha, nilai yang dihimpun melalui SCF masih sangat sedikit,” katanya dalam webinar, Senin (18/10).

Penyesuaian Regulasi

Untuk itulah, sambung Hoesen, OJK melakukan berbagai penyesuaian regulasi. Hal ini untuk membantu UMKM bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Lebih lagi, berdasarkan data Asian Development Bank (ADB) dampak pandemi bagi UMKM Indonesia begitu hebat. Sejak pandemi 50% UMKM terpaksa tutup usaha, 88% UMKM kehabisan kas, dan 60% UMKM memangkas tenaga kerjanya.

“Untuk mendukung UMKM itulah OJK akan senantiasa berpartisipasi aktif termasuk dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Adapun, sejumlah langkah yang dilakukan oleh OJK untuk membantu UMKM tersebut melalui SCF adalah dengan memperbarui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Memperluas Jangkauan Pasar

Hoesen menjelaskan, dalam setahun terakhir OJK telah merevisi beberapa aturannya terkait  Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Pertama adalah dengan mengganti POJK 37/2018 dengan POJK 57/2020.

Tujuannya untuk memperluas pelaku usaha untuk terlibat dari sebelumnya hanya boleh untuk perusahaan terbuka (PT), menjadi CV, firma dan koperasi. POJK juga memperluas jenis efek dari sebelumnya efek berupa saham namun sekarang dapat berupa obligasi dan sukuk.

Selain itu, kebijakan ini juga memberi kesempatan luas investor ritel khususnya yang berdomisili di daerah berkedudukan UMKM yang  menerbitkan SCF utk berkontribusi bagi pengembangan ekonomi di daerah.

Lalu, POJK tersebut disempurnakan lagi melalui POJK 16/2021 tentang perubahan atas peraturan POJK 57/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Digital atau SCF.

Meningkatkan Penerbitan SCF oleh UMKM

Berbagai penyesuaian aturan tersebut pun membuahkan hasil yang cukup baik. Hal itu terlihat dari peningkatan jumlah penyelenggara SCF per 30 September 2021 yang bertambah menjadi tujuh penyelenggara.

Tujuh penyelenggara SCF tersebut adalah Santara, Shafiq, CrowdDana, LandX, Bizhare, Danasaham, dan terakhir FundEx. “Usai penerbitan POJK 57/2020 hingga 30 September 2021 total penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi tujuh pihak,” ucapnya.

Di samping itu UMKM yang memanfaatkan SCF pun bertambah 36% sepanjang tahun atau year to date (ytd) menjadi 176 penerbit, dengan jumlah dana yang dihimpun hampir meningkat 90% menjadi Rp363 miliar.

“Dari sisi pemodal tumbuh 55% lebih, dari 22.341 investor menjadi 34.674 Investor,” tuturnya.

Untuk itu, dia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terus berkomitmen mendukung industri SCF guna mendukung usaha UMKM nasional.

“Kami apresiasi rekan-rekan ALUDI yang terus berkomitmen mendukung industri ini dan kami imbau seluruh ekonom untuk mengembangkan ini agar mendorong perekonomian nasional,” ujarnya.

Mendorong Tumbuhnya Penyelenggara SCF

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal ALUDI, Mohammad Agung menyambut baik regulasi yang digodok oleh OJK. Dia pun mengatakan bahwa dengan regulasi yang memudahkan tersebut akan mendorong tumbuhnya industri SCF di dalam negeri lebih banyak lagi.

“Nantinya akan ada total 40 platform yang tengah mengajukan permohonan izin untuk meramaikan industri. Terbagi platform konvensional tanpa melayani penerbitan sukuk, platform full syariah, dan platform konvensional namun turut melayani penerbitan sukuk,” ucapnya.

CEO FundEx ini pun menuturkan bahwa pihaknya berharap pada 2022 akan ada penambahan member SCF di ekosistem ALUDI menjadi 500.000 member investor urun dana.

Di mana penerbitan SCF dari UMKM akan masuk 250 usaha baru dari potensi sebesar 750 usaha, serta dapat menghimpun dana sebanyak Rp550 miliar dari total potensi market sebesar Rp 1 triliun.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE