JAKARTA, duniafintech.com – Pengembalian uang atau cashback menjadi salah satu dari beragam cara yang dilakukan bank dalam rangka menggaet nasabah. Namun, hal ini tetap perlu diwaspadai.
Pasalnya, cashback diperhitungkan sebagai bunga. Adapun bunga ini menjadi salah satu kriteria layak atau tidaknya simpanan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika bank dinyatakan gagal. Diketahui, dalam program penjaminan simpanan, LPS menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah.
Untuk kriteria yang layak bayar atau memperoleh dana ini ada 3, atau yang dikenal dengan 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
“Cashback itu sebenarnya adalah bagian dari bunga,” ucap Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam Workshop LPS, sebagaimana dilangsir dari Detikcom, Senin (13/12).
Misalnya, seseorang menempatkan uang Rp1 miliar di bank. Lalu, ia memperoleh bunga 3%. Di sisi lain, bunga penjaminan LPS anggaplah 3,5%. Namun, bank ternyata memberikan cashback Rp100 juta.
Jika bank dinyatakan gagal, Rp100 juta ini dihitung sebagai bunga. Merujuk pada syarat program penjaminan simpanan, nasabah ini tidak masuk kriteria layak bayar.
“Artinya, bunganya jadi berapa? 10%. Layak bayar nggak? Nggak karena di atas bunga penjaminan. Nah, jadi hati-hati dengan cashback,” sebutnya.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku kalau bank memberikan “pemanis” berupa barang karena yang diperhitungkan dalam ketentuan ini hanya berupa cash atau uang.
Terkait hadiah undian uang tunai dari bank, Dimas mencontohkan seseorang menabung Rp1 miliar dan nasabah itu kemudian memenangkan undian uang berupa Rp2 miliar. Nasabah tersebut, imbuhnya, tetap layak bayar sebab hadiah adalah sesuatu yang tidak pasti.
“Rp1 miliarnya layak bayar nggak? Layak bayar karena ini kan sesuatu yang nggak pasti. Semua orang bisa dapat,” tuturnya.
Penulis: kontributor
Editor: Anju Mahendra