30.9 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Panduan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Sinarmas dan Bengkel Rekanannya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi mobil Sinarmas adalah salah satu asuransi mobil terbaik di Indonesia yang sangat direkomendasikan bagi Anda. Perusahaan asuransi besar ini juga terkenal dengan layanannya yang dapat diandalkan, termasuk kemudahan dalam proses klaim.

Hal itu pun membuat produk bernama Simas Mobil ini menjadi salah satu asuransi mobil terbaik yang banyak dipilih oleh masyarakat di tanah air. Jika saat ini Anda telah menjadi nasabah Simas Mobil dan ingin mengajukan klaim asuransi, Anda pun tidak perlu bingung sebab cara klaim asuransi mobil yang satu ini terbilang mudah.

Tentang Asuransi Mobil Sinarmas—Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Simas Mobil merupakan produk unggulan PT Asuransi Sinar Mas  (ASM) dalam hal perlindungan kendaraan. Menjadi salah satu pemimpin asuransi umum di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1985, kiprah perusahaan asuransi yang satu ini memang tidak diragukan lagi.

Adapun produk Simas Mobil sendiri diketahui menawarkan sejumlah pilihan polis untuk berbagai segmen, yakni mobil pribadi maupun bisnis. Produk asuransinya, antara lain:

  • Asuransi Mobil Sinarmas All Risk: Ganti rugi atas segala risiko kerugian, baik kerusakan sedang maupun menyeluruh.
  • Asuransi Mobil Sinarmas TLO: Ganti rugi atas risiko kerugian total atau nilai kerugiannya mencapai lebih dari 75 persen harga mobil.
  • Simas Mobil Exclusive: ganti rugi kecelakaan diri bagi pengemudi, penumpang, dan pihak ketiga dengan limit cukup tinggi, yaitu 20 persen dari pertanggungan kendaraan.

Sementara itu, keunggulan dari asuransi mobil Sinarmas adalah pada jaringan pemasarannya yang luas dan bengkel rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jenis Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Sebagai nasabah Simas Mobil yang hendak mengajukan klaim, Anda perlu melengkapi persyaratan dokumen berikut ini.

  1. Klaim partial loss

Adapun nasabah asuransi mobil Sinarmas all risk berhak mengajukan klaim partial loss atau kerugian sebagian dengan kerugian atau kerusakan yang timbul lebih kecil ketimbang nilai barang itu. Misalkan mobil lecet akibat gesekan benda atau bodi mobil yang penyok akibat benturan. Untuk persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim partial loss ini adalah:

  • Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan
  • Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  • Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan)
  1. Klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga

Third Party Liability Sinarmas merupakan klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Tuntutannya bisa berbentuk kerugian material dan cedera badan.  Asuransi TPL berdiri sendiri sehingga dapat dibeli secara terpisah dari asuransi komprehensif ataupun TLO.

Untuk contoh pengajuan klaim yang termasuk dalam tanggung jawab hukum pihak ketiga, misalnya pemilik mobil yang menabrak pagar rumah tetangga. Dalam pengajuan jenis ini, nasabah dapat menyiapkan persyaratan berikut ini:

  • Identitas pihak ketiga (KTP/SIM)
  • SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang akan dijadikan jaminan kerusakan dari pemegang polis untuk pihak ketiga.
  • Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan)
  • Salinan SIM/KTP dan STNK
  1. Klaim CTL (Construction Total Loss)

Berikutnya ada jenis klaim Construction Total Loss (CTL), yakni klaim yang disebabkan oleh kecelakaan dengan perbaikannya sama dengan/lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan. Sejumlah persyaratan dokumen yang harus disiapkan agar klaim CTL Simas Mobil ini bisa diproses adalah:

  • STNK & BPKB (asli)
  • Identitas tertanggung (SIM atau KTP)
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kwitansi kosong bermaterai Rp10 ribu yang telah ditandatangani tertanggung (rangkap 2)
  • Faktur asli (untuk kendaraan jenis pick up)
  1. Klaim stolen (kehilangan)

Ini merupakan jenis klaim yang berhubungan dengan kehilangan kendaraan akibat perbuatan jahat orang lain, misalnya pencurian. Anda pun dapat mengajukan klaim kehilangan apabila punya produk TLO ataupun asuransi komprehensif (all risk). Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi apabila hendak mengajukan klaim kehilangan:

  • STNK & BPKB (asli)
  • Identitas tertanggung (SIM atau KTP)
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kwitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditandatangani tertanggung (rangkap 2)
  • Surat Blokir STNK dari Ditlantas Polda

Cara Klaim Simas Mobil

Cara klaim asuransi mobil Sinarmas ini tidak terlalu sulit sebab Anda hanya perlu melalui beberapa prosedur berikut ini.

  1. Laporkan kejadian

Sebagai informasi, pihak asuransi Sinarmas akan memberikan kemudahan dalam proses pelaporan kejadian. Kejadian bisa dilaporkan secara tertulis dengan beberapa cara ini:

  • Layanan pelanggan situs sinarmas: sinarmas.co.id/hubungi-kami/layanan-pelanggan 
  • Langsung ke kantor cabang atau pemasaran terdekat di seluruh Indonesia

Untuk digarisbawahi, nasabah harus melaporkan kejadian secepatnya dengan maksimal 5 hari sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga. Namun, jika Anda berhalangan, proses ini dapat diwakilkan dengan melampirkan KTP asli pemegang polis, surat kuasa, serta fotokopi pemegang polis.

  1. Melengkapi persyaratan

Usai laporan masuk, sebaiknya Anda segera melengkapi persyaratan sesuai dengan kejadian yang dialami. Lantas, pihak asuransi mobil Sinarmas bakal menjadwalkan survei kendaraan dan melakukan pengecekan kelengkapan data. Dalam hal ini, nasabah dapat memilih tempat survei, misalnya di rumah, kantor tertanggung, atau di kantor cabang Sinarmas terdekat di kota Anda.

  1. Menjalani survei kendaraan

Di jadwal yang sudah disepakati, surveyor bakal memeriksa kerusakan yang dialami. Kalau ini disetujui, mereka akan menentukan rencana perbaikan.

  1. Penerbitan Surat Perintah Kerja

Usai survei itu rampung, dokumen dinyatakan lengkap pelanggan bakal mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK). Nantinya, surat tersebut bakal menjadi bukti untuk proses perbaikan di bengkel rekanan maupun pencairan klaim apabila mobil tidak lagi bisa digunakan lantaran hilang atau rusak parah.

  1. Penyelesaian klaim

Kemudian, bengkel akan melakukan perbaikan kendaraan sesuai SPK yang sudah dibuat atau kompensasi akan diberikan. Dalam tiga hari kerja, biasanya akan selesai apabila dokumen lengkap. Untuk durasi proses perbaikan sendiri bervariasi, bergantung tingkat kerusakan. Di sisi lain, terkait ganti rugi dalam bentuk uang, pembayaran klaim akan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh Asuransi Sinar Mas.

Biaya Klaim Simas Mobil

Saat Anda ingin mengajukan klaim, PT Asuransi Sinarmas biasanya bakal membebankan biaya klaim terhadap semua jenis produk, termasuk Simas Mobil. Biaya klaim Simas Mobil adalah minimum risiko sendiri untuk klaim partial loss, CTL, dan kehilangan (stolen).  Besaran biaya klaim risiko sendiri untuk klaim partial loss adalah Rp200 ribu/kejadian. Sementara itu, untuk klaim CTL dan kehilangan sebesar 5% dari nilai penggantian klaim.

Bengkel Rekanan Asuransi Mobil Sinarmas

Adapun dalam proses klaim, Anda tentunya bakal memerlukan daftar bengkel rekanan yang akan memperbaiki kendaraan dengan lebih mudah. Bengkel rekanan Asuransi Sinarmas ini tersebar berbagai wilayah di Indonesia, yang bisa berupa bengkel resmi ataupun bengkel umum.

  1. Bengkel Rekanan Sinarmas di DKI Jakarta
  • Layanan Prima, Jl Jelambar Barat III No 12A, Jakarta Barat. Telepon: 021-5665930/31
  • CV Auto Prima Makmur, Jalan Raya Srengseng No.133 Jakarta Barat. 021-58900800/5844229
  • Karyakita Putra Sejahtera, PT (KIA PLAZA), Jalan Gunung Sahari Ancol No.17 Jakarta Pusat. 021-6253378
  • PT. Gema Mitra Abadi, Jalan Tanjung Barat Raya No.143B Jakarta Selatan. 021-78834018
  • PT Jakarta Teknologi Utama Motor, Jalan Rawabali I No.25 Pulogadung, Jakarta Timur. 021-46826242
  • Raperind Motor, Jalan Kalimalang Blok Q No.2E Jakarta Timur. 021-8642456
  1. Rekomendasi bengkel rekanan Sinarmas di Jawa Barat
  • Otto Cemerlang, Jalan Kol. Supadio No.30 Bandung. 022-6075838
  • Virtue (Bandung), Jalan Wastukencana No.39 Rt 001/004. 022-4234524
  • Star Auto, Jalan Holis No.433 Bandung. 022-5414402/022-5416962
  • Shine Auto, Jalan RA Kartini No.18 Rawa Panjang, Bekasi Barat. 021-82425396
  • PT Brayat Kretya Andaru, Jalan KH. Soleh Iskandar RT001/RW001 Kota Bogor. 0251-7544373
  1. Rekomendasi bengkel rekanan Sinarmas di Jawa Tengah
  • Auto Fix – Santosa Motor Service, Jalan Majapahit 129B Semarang. 024-6720720/6701701
  • Bintang Utama, Jalan Wolter Monginsidi No.45 Semarang. 024-6710415/6733627/28
  • Oto Onderdil, Jalan Raya Kaligawe KM.6 Semarang. 024-6581668/6582144
  • Utama Sakti, Jalan Durian Raya No.17A Banyumanik. 024-7477425
  • Tejo Motor, Jalan Pedurungan Kidul No.82, Semarang. 024-6711001
  • Eka Auto (PT. Motoreko Mobilindo), Jalan Arteri Soekarno Hatta No.18 Semarang. 024-76857777
  • Bimatama Auto Body Repair and Paint, Jalan Hasanudin G 63 Semarang Utara. 024-3547190
  1. Rekomendasi bengkel rekanan Sinarmas di Jawa Timur
  • Top Mobil, Jalan Supersemar No.12 Kediri. 0354-7011099
  • Mahkota Otomotif Body Repair, Jalan Sersan Suharmaji VII/34 Kediri. 0354-697411
  • Ngebrak Motor, Jalan Raya Kediri-Kertosono Kediri. 0354-697081
  • Surya Indah Singonegaran Timur II No. 25 Kediri 0354-691294
  • Klinik Mobil GSM ( Kediri), Jalan Raya Purwokerto No.352 Ngadiluwih, Kediri. 0354-476907
  • Indo Kreatif, Jalan Supersemar 48 Kediri. 0354-699088
  • Jakarta Teknologi Utama, Jalan Raya Waru No. 82, Waru, Sidoarjo. 031-8531616/8537939/8531813
  • Bahtera Motors (Kusuma Bahtera Jaya), Jalan Dukuh Kupang Utara I/1 Surabaya. 031-5614603
  • Kharisma Gemilang, Jalan Raya Sepat Lidah Kulon No.200 Menganti, Surabaya. 031-7526919

Tips Klaim Simas Mobil agar tidak Ditolak

Kendati cara klaim asuransi mobil ini terbilang mudah, tetapi pada kenyataannya tidak semua pengajuan bisa diterima sebab akan ada saja kasus saat klaim ditolak. Karena itu, sebelum mengajukan klaim, ada baiknya Anda mengetahui tips agar klaim asuransi mobil ini tidak ditolak, antara lain:

  • Pastikan polis asuransi masih aktif dan premi tidak telat dibayarkan.
  • Polis tidak dalam masa tunggu yang lamanya 30—60 hari sejak polis disetujui.
  • Ketahui pengecualian klaim yang tercantum dalam buku polis. Cek apakah klaim atas kerugian yang timbul tidak termasuk ke dalam risiko yang dikecualikan tersebut.
  • Ajukan klaim dalam waktu sesegera mungkin supaya perusahaan asuransi dapat menentukan klaim diterima atau ditolak. Batas maksimal klaim asuransi Sinarmas adalah 5 hari.
  • Siapkan dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap.
  • Perlu dipahami bahwa tidak semua asuransi akan menanggung biaya perbaikan di luar kota. Contohnya, nasabah berdomisili di Jakarta dan terjadi kerugian di Bandung. Lalu, nasabah ingin mengajukan klaim di bengkel area Bandung. Karena itu, Anda harus menanyakan hal ini kepada asuransi terlebih dahulu.

Demikianlah review mengenai klaim asuransi mobil Sinarmas yang perlu Anda ketahui, utamanya sebagai nasabah perusahaan asuransi ini. Sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik yang ada di Indonesia, tentu saja asuransi mobil yang satu ini sangat direkomendasikan bagi Anda yang sedang mencari solusi pertanggungan terbaik bagi kendaraan tercinta.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU