25.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Syarat Klaim Asuransi Mobil dan Pertimbangan untuk Memilikinya

Memahami syarat klaim asuransi mobil agar dapat tembus penting bagi Anda Saat yang memiliki asuransi kendaraan. Hal itu karena memiliki asuransi kendaraan bukan berarti setiap klaim yang Anda ajukan pasti bakal diterima. 

Pasalnya, terdapat ketentuan dan syarat agar asuransi kendaraan yang harus Anda penuhi sebelum mengajukan klaim untuk risiko akibat kecelakaan ataupun kehilangan.

Syarat sebelum Mengajukan Klaim Asuransi Mobil

Terkait mekanisme klaim untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi, langkah pertama yang harus Anda lakukan saat mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan adalah mengambil foto bagian mobil yang rusak. 

Hal itu penting untuk dilakukan, khususnya ketika mobil mengalami kerusakan berat. Foto itu pun bisa menjadi bukti ketika mengajukan klaim asuransi mobil. Namun, bukan hanya sampai di situ, hal inilah yang harus Anda lakukan selanjutnya.

Persyaratan yang perlu Anda siapkan adalah sebagai berikut:

  • Foto bagian yang mobil yang rusak 
  • Surat polis asuransi
  • SIM
  • KTP
  • Surat keterangan kepolisian jika kendaraan rusak parah 

Syarat Klaim Asuransi Mobil: Cara Mengajukannya

Apabila seluruh persyaratan di atas dianggap lengkap, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Hubungi pihak asuransi melalui telepon atau email dan sampaikan bahwa Anda akan mengajukan klaim asuransi. 
  2. Anda pun dapat langsung mendatangi bengkel yang menjadi rekanan perusahaan asuransi tersebut. 
  3. Isi formulir yang diberikan oleh perusahaan asuransi secara rinci, terutama detail kerusakan yang dialami oleh mobil Anda. 

Kalau Anda memenuhi seluruh syarat di atas dengan benar, kendaraan Anda tentu akan mendapatkan asuransi sesuai dengan kesepakatan di awal.

Agar Klaim tidak Ditolak, Hindari Hal-hal Ini

Untuk dipahami, apabila Anda sendiri tidak memahami dan memenuhi syarat pengajuan klaim asuransi kendaraan, boleh jadi klaim Anda bakal ditolak. Kalau kejadiannya sudah begitu, Anda pun terpaksa membayar perbaikan mobil dengan uang pribadi.

Karena itu, di samping telah memahami syarat klaim asuransi mobil agar bisa tembus, Anda juga harus mengetahui sejumlah faktor yang menyebabkan klaim ditolak, seperti diuraikan di bawah ini. 

  1. Tidak punya SIM atau SIM telah kedaluwarsa

Setiap pengemudi wajib untuk mengantongi SIM. Kalau tidak punya SIM, itu berarti pengemudi dianggap belum layak mengemudi dan otomatis juga tidak layak untuk mendapatkan ganti rugi asuransi.

Di samping itu, kalau Anda telah punya SIM, tetapi ternyata masa berlakunya sudah habis alias kedaluwarsa, hasilnya sama saja. Pasalnya, klaim dengan kondisi SIM seperti itu bakal ditolak sebab berdasarkan peraturan lalu lintas, setiap pengemudi kendaraan mesti punya SIM aktif yang masih berlaku.

  1. Terlambat melaporkan klaim

Penting dipahami bahwa jangan pernah Anda menunda-nunda mengajukan klaim. Pasalnya, klaim yang ditunda-tunda seperti itu berisiko ditolak sebab batas waktu pelaporan klaim maksimal hanya lima hari. 

Adapun ketentuan ini ada pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor atau PSAKBI yang menyebutkan bahwa pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi atas setiap kerusakan yang dialami mobil yang dipertanggungkan adalah maksimal lima hari sejak terjadinya kerusakan.

  1. Memberikan informasi palsu

Di samping itu, klaim asuransi Anda juga dapat ditolak lantaran Anda menyampaikan informasi yang tidak benar dengan kejadian yang sebenarnya atau pernyataan palsu.  Contoh, Anda mengalami kecelakaan berat dengan kerusakan di atas 75 persen, tetapi yang mengendarai mobil ternyata adalah anak Anda yang belum punya SIM. 

Dalam hal ini, dengan niat agar klaim itu diterima, Anda pun membuat laporan kepolisian bahwa Anda-lah yang mengendarai mobil ketika terjadi kecelakaan. Ketika dilakukan investigasi dari pihak perusahaan asuransi, ternyata ditemukan fakta bahwa pengendara adalah anak Anda yang belum memiliki SIM.

Kondisi itu jelas akan berakibat kepada penolakan klaim.  Secara umum, Anda juga berisiko dilaporkan kepada pihak berwajib sebab memberikan pernyataan palsu. Terlebih lagi kalau itu ternyata menyangkut nilai klaim yang sangat besar.

  1. Kehilangan akibat penipuan, penggelapan, pembiusan, dan hipnotis

Biasanya, kasus kehilangan seperti ini terjadi pada kasus mobil dipinjam yang kemudian dibawa lari alias kabur. Kalau kasus ini dilaporkan ke asuransi, klaimnya bakal ditolak.  Pasalnya, pada PSAKBI disebutkan bahwa kehilangan kendaraan yang diasuransikan karena dipinjamkan oleh orang terdekat atau disewakan kemudian dibawa kabur akan menghilangkan status klaim asuransi atas mobil tersebut.

  1. Kerusakan badan mobil akibat cairan kimia

Salah satu poin yang dikecualikan di dalam ganti rugi dari pihak asuransi adalah kerusakan pada badan mobil akibat cairan kimia. Kasus yang demikian ini tidak dapat diklaim lantaran menurut PSAKBI, kerusakan yang bisa ditanggung asuransi adalah kerusakan total atau sebagian yang disebabkan karena kecelakaan, perbuatan jahat, kejatuhan benda, dan kecelakaan lalu lintas lainnya.

Karena itu, sebagai pemilik kendaraan yang punya asuransi, Anda harus paham syarat asuransi kendaraan agar saat terjadi risiko, klaim Anda tidak ditolak. 

Pertimbangan saat Hendak Beli Asuransi Mobil

Terkait syarat klaim asuransi mobil agar dapat tembus, perlu juga untuk mengetahui cara memilih asuransi mobil terbaik.  Bagi Anda yang belum punya asuransi kendaraan dan berniat untuk membelinya, sejumlah poin di bawah ini dapat menjadi pertimbangan Anda.

  1. Bandingkan produk dan pilih yang terbaik

Terdapat banyak perusahaan asuransi kendaraan dengan beragam tawaran produk. Terkait hal itu, Anda mesti selektif dalam memilihnya.  Sebelum memutuskan untuk membeli, pertimbangkan juga manfaat yang akan Anda peroleh dan reputasi perusahaan asuransi yang menyediakannya. 

Adapun reputasi itu penting sebab bakal berpengaruh terhadap proses klaim nantinya. Boleh jadi, premi yang harus Anda bayarkan sedikit mahal, tetapi proses klaim lebih mudah dan jaringan bengkel mobil rekanan jauh lebih banyak. 

Tentu saja, hal tersebut menjadi pertimbangan penting, di samping soal besaran premi asuransi. Untuk membandingkannya, Anda dapat memanfaatkan internet untuk menggali informasi terkait hal tersebut.

  1. Cari tahu testimoni pemilik polis asuransi

Poin kedua untuk mengetahui reputasi perusahaan, yakni dengan jeli memperhatikan testimoni pemilik polis yang pernah menggunakan produk asuransi itu, terutama yang berkaitan dengan masalah klaim.

Kalau klaimnya mudah, jaringan bengkel luas, dan banyak pelanggan yang puas, testimoni yang diberikan pun pasti akan baik dan bagus.

  1. Cek anggaran pribadi

Asuransi kendaraan termasuk kondisi yang penting sebab biasanya aset bergerak rawan risiko. Karena itu, sebelum membeli asuransi, Anda harus mengecek anggaran dan sesuaikan dengan budget yang Anda punya. Pasalnya, jangan sampai Anda memilih produk dengan besaran premi yang memberatkan keuangan nantinya.

  1. Pastikan mekanisme klaim mudah

Di samping mempertimbangkan poin-pin di atas sebelum mengambil produk asuransi, hal penting lainnya yang perlu dipahami adalah terkait mekanisme klaim.

Pada dasarnya, mekanisme klaim relatif mudah.  Kalau terjadi risiko, Anda hanya perlu menghubungi call center atau pihak sales yang bertanggung jawab guna menyampaikan rencana untuk proses klaim. 

Meski demikian, setiap perusahaan asuransi punya ketentuan berbeda. Pasalnya, ada sejumlah syarat klaim dan pengecualian pertanggungan yang harus Anda ketahui. Nah, kalau 4 hal di atas sudah Anda pertimbangkan, langkah berikutnya adalah menghubungi perusahaan terkait untuk membeli asuransi. 

Anda dalam hal ini dapat membelinya dengan datang langsung ke kantor perusahaan, menghubungi sales, membeli secara online, ataupun lewat call center yang tertera di situs resmi perusahaan asuransi itu.

Demikianlah uraian tentang tata syarat klaim asuransi mobil agar dapat tembus yang penting untuk diketahui. Di samping itu, Anda pun dapat mengetahui biaya klaim asuransi mobil dan berapa lama klaim asuransi mobil ini bisa tembus dengan menghubungi langsung perusahaan asuransi masing-masing.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE