31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Penjualan Kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Di tengah popularitas mata uang kripto beberapa waktu belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap skema ponzi investasi kripto

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, masarkan dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam unggahan  akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Selasa (25/1). 

Pernyataan tersebut Wimboh tujukan kepada masyarakat khususnya lembaga jasa keuangan, melarang untuk melakukan kegiatan seperti menggunakan, memasarkan serta memfasilitasi perdagangan cryptocurrency atau aset kripto. 

Menurut pandangan Wimboh, aset kripto termasuk dalam jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai. Hal itu yang membuat nilai dari suatu aset kripto dapat naik dan turun kapan saja. 

Oleh sebab itu, Wimboh mengingatkan masyarakat harus waspada dan memahami risiko dari aset kripto. 

Dalam hal ini, Wimboh menyatakan bahwa OJK tidak akan melakukan pengawasan dan pengaturan mengenai aset kripto. Akan tetapi pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto ini tetap dilakukan. Dan yang dipimpin oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Dilansir dari laman Bappebti.go.id, aset kripto dilarang sebagai alat pembayaran, sedangkan apabila digunakan untuk alat investasi dapat dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa yang berjangka. 

Hal itu sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Adapun pertimbangannya yaitu, jika dilihat secara ekonomi potensi investasi cukup besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar. Akibatnya, konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto. 

Di Indonesia, ada empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto. Empat peraturan yakni sebagai berikut: 

Peraturan yang pertama yaitu Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. 

Peraturan kedua, yaitu Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Sebagai Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. 

Peraturan yang ketiga, yaitu Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. 

Dan peraturan yang keempat, yaitu Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

Bukan itu saja, Peraturan Bappebti aset kripto ini memiliki fungsi sebagai berikut: 

Pertama, memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. 

Selain itu, memberikan perlindungan kepada Pelanggan Aset Kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto. 

Fungsi yang ketiga, dengan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha, dan yang keempat, yaitu perdagangan fisik Aset Kripto di Indonesia. 

Bappebti sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Adapun dalam ketentuan ini telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang terdaftar dan boleh diperdagangkan. Sementara untuk produk yang tidak terdaftar aset Bappebti akan ditindak dan wajib dilakukan delisting. 

Sebagai informasi, tujuan diterbitkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ini diharapkan dapat meningkatkan dan menciptakan  investasi yang kondusif serta mencegah penggunaan aset kripto ilegal.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan penawaran investasi aset kripto yang saat ini tengah populer. Tongam meminta masyarakat agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelumnya juga telah menghentikan kegiatan usaha satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.  

Tak hanya itu, SWI juga telah menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga melakukan money game. Selain itu, ada tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin. 

Adapun kegiatan usaha yang dihentikan oleh SWI yakni CSPmine, Emas 24K Community, Platinumindo, Sultan Digital Payment, RoyalQ Indonesia, Robot Trading Revenue Bintang Mas, Robot Trading Maxima Margin, dan Tikvee.

 

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU