27.1 C
Jakarta
Kamis, 24 Oktober, 2024

Surat Hak Milik: Jenis, Syarat hingga Cara Mengurusnya

JAKARTA, duniafintech.com – Surat hak milik (SHM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik properti. Membeli sebuah properti atau tanah memang sudah cukup menyita waktu dan tenaga. Salah satunya masalah yang dihadapi adalah jual-beli properti atau tanah dan konstruksi, tetapi legalitas juga sangat penting untuk dimiliki agar bisa diketahui dengan jelas identitas dari kepemilikan sebuah properti.

Adanya sertifikat tersebut, maka seorang pemilik properti sudah menjadi lebih tenang dan bisa terbebas dari masalah atau sengketa di masa yang akan datang. Untuk itu, Anda juga harus memahami apa itu sertifikat hak milik dan bagaimana cara mengurusnya.

Apa Itu Surat Hak Milik?

Sertifikat hak milik adalah hak penuh atas tanah yang memberikan wewenang untuk dapat memakai properti yang bersangkutan, termasuk bumi, air, dan ruang yang ada di atasnya. Sertifikat ini juga merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat atas suatu properti, tanpa adanya batasan waktu.

Berdasarkan hukum, SHM juga termasuk dokumen yang otentik dan juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dengan kata lain, seorang pemilik sertifikat tersebut mempunyai kewenangan dan kepemilikan lahan atau properti secara penuh.

Jika dilihat dari statusnya, SHM ini tidak dapat dicampuri oleh pihak lain selain pemilik sah, dan hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Apabila terdapat sebuah masalah pada tanah, lahan, ataupun rumah yang berurusan dengan SHM, maka pemilik yang namanya tercantum di dalam sertifikat tersebut dinilai paling sah berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Jenis-jenis Surat Hak Milik

Berdasarkan dari jenisnya, SHM tanah dan bangunan dibagi menjadi e.mpat macam, yaitu:

  1. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Status tanah dari sertifikat ini adalah milik negara karena diberikan langsung oleh pemerintah bagi individu atau badan usaha untuk dikelola.

  1. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Sertifikat ini menunjukkan atas hak pemakaian atau mengambil hasil tanah milik negara lewat sebuah perjanjian.

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Termasuk salah satu macam sertifikat tanah yang dapat dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dengan jangka waktu umumnya 30 tahun.

  1. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik

Sebenarnya dokumen ini bukan termasuk sertifikat tanah, melainkan dari surat pembayaran pajak atas lahan, yang mana hal ini menunjukkan lahan tersebut telah dimiliki seseorang. Biasanya, tanah yang memiliki status girik yaitu lahan bekas hak milik adat tapi belum didaftarkan di BPN.

Baca Juga:

Syarat Memiliki SHM

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin memiliki sertifikat atas sebuah properti. Selain syarat mutlak para pemegang SHM haruslah WNI, ada juga beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Sertifikat HGB asli
  2. Identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotokopi surat izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) selama tahun berjalan
  5. Surat pernyataan mengenai informasi mengenai pemilik lahan

Kemudian untuk persyaratan SHM bagi yang menerima tanah warisan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus diserahkan, yaitu:

  1. Akta Jual Beli (AJB)
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  3. Surat Keterangan Tidak Sengketa
  4. Surat Keterangan Pernyataan dari Kelurahan

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Hak Milik

Apabila Anda memiliki sebuah properti atau tanah namun belum memiliki legalitas yang sah, Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa harus memakai jasa calo. Cara mengurusnya pun tidak susah, hanya perlu mengikuti beberapa langkah Anda sudah bisa mengurus surat hak milik. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang Langsung ke Kantor BPN

Setelah mempersiapkan beberapa dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas, selanjutnya kamu bisa datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah Anda saat membeli properti. Selanjutnya adalah Anda bisa membeli formulir dan akan mendapatkan map berwarna kuning dan biru.

Selama di kantor BPN, Anda juga harus membuat janji dengan petugas untuk pengukuran lahan, tanah maupun rumah. Nantinya, hasil pengukuran di lokasi akan dicetakkan dan dipetakan di BPN serta mengesahkan Surat Ukur Tanah yang ditandatangani langsung oleh pejabat yang berwenang.

  1. Penerbitan SHM

Pengukuran tanah atau lahan sudah selesai dilakukan, maka Anda sebagai pemilik akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Kemudian, serahkan data tersebut untuk melengkapi dokumen-dokumen yang sebelumnya. Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu waktu sampai keputusan dikeluarkan BPN.

Estimasi lama waktu penerbitannya kurang lebih selama 6 bulan sampai dengan satu tahun. Soal biayanya, kamu akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Namun, besarnya pun tergantung dari lokasi dan luas tanah yang dibeli. Semakin strategis dan luas lahan atau tanah yang dibeli, maka akan semakin tinggi juga biaya yang akan dikeluarkan.

Sertifikat hak milik adalah aspek legalitas properti dengan status paling kuat, sehingga setiap lahan ataupun tanah pemiliknya wajib memiliki SHM. Kepemilikan hak atas properti bisa dinyatakan hilang apabila subyek haknya tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak atas tanah. 

Misalnya berganti kewarganegaraan atau peralihan hak yang bisa menyebabkan tanahnya berpindah tangan ke pihak lain yang tidak memenuhi persyaratan (misalnya: ahli waris yang tidak berkewarganegaraan Indonesia).

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU