26.1 C
Jakarta
Selasa, 3 Desember, 2024

Balik Nama Sertifikat Tanah: Besaran Biaya dan Cara Mengurusnya

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya balik nama sertifikat tanah tentu menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui. Apalagi jika Anda ingin mengurusnya secara mandiri atau tanpa notaris tentu harus mengetahui biayanya lebih dulu. Ketika Anda mengetahui biayanya, maka dengan begitu Anda bisa menyiapkan kisaran dana yang akan dikeluarkan.

Balik nama sertifikat tanah adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membeli atau mendapatkan tanah warisan. Hal ini dilakukan agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap. Terlebih, sertifikat tanah ini adalah dokumen penting yang bisa menjadi alat bukti dan hak atas tanah terkuat ketika menghadapi berbagai macam hal terkait hukum.

Lantas, berapa biaya balik nama yang berlaku saat ini dan bagaimana cara mengurusnya? Simak ulasannya berikut ini!

Tata Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Pengurusan Akta Jual-Beli di PPAT

Mengutip dari Kompas.com, prosedur atau tata cara pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Tahapan pertama adalah pemilik tanah atau calon pemilik tanah diharuskan untuk mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dapat dilegalkan oleh negara, maka kamu harus lebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang nantinya bisa menjadi bukti sah karena telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Tahap selanjutnya adalah kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah dari seorang pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Hal ini tentu sangat perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang dilakukan secara tidak sah. Ada juga beberapa dokumen lain yang harus dibawa oleh penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, maka wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan juga surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak memiliki masalah, lalu sudah sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta kepada pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual-Beli), beberapa kantor notaris akan menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itulah sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang nantinya akan mereka pakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT nantinya akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut juga sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Secara keseluruhan akan memakan waktu proses selama 30 hari. Nantinya, AJB yang telah dibuat sebanyak 2 lembar asli dan 1 lembar salinan baru akan jadi.

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayarkan oleh pemilik, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Komponen biaya balik nama tanah atau biaya balik nama sertifikat tanah ini baru akan dibayarkan pada saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Pengurusan di Kantor BPN

Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, selanjutnya pemilik tanah bisa langsung mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

Pengurusan sertifikat balik nama bisa saja dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah mengurusnya secara mandiri; sedangkan kedua, yaitu dengan cara menyerahkannya pada kantor PPAT. 

Tentunya jika diurus langsung oleh kantor PPAT, maka mereka akan mengenakan biaya pengurusan. Kelebihannya, pemilik tanah atau calon pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT.

Jika diurus secara mandiri, maka pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah yang berada.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat terbukti asli.
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  • Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Untuk besaran biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp50 ribu.

Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Sebagai ilustrasi, apabila ada seorang pembeli yang membeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp500 ribu, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp.500 ribu.

Itulah tadi penjelasan mengenai biaya dan tata cara mengurus balik nama sertifikat tanah, pastikan dokumen persyaratan serta prosedur pengurusannya sudah sesuai. Besaran biaya ini jika dilakukan secara mandiri tentu akan berbeda dengan menggunakan jasa notaris.

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU