26.9 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Biaya Transfer BI Fast Masih Bisa Turun, Tarif Maksimal Rp2.500

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya transfer pada layanan BI Fast masih berpotensi untuk turun. Pasalnya, tarif maksimal yang ditetapkan adalah Rp2.500 atau sebagaimana berlaku saat ini.

“Dengan jumlah dan volume transaksi yang meningkat, tentu biaya transaksi BI Fast berpotensi menurun ke depan. Ke depan, kami akan melakukan review secara berkala terkait biaya BI Fast,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, dikutip dari Katadata.co.id, Sabtu (12/2/2022).

Disampaikannya, sejatinya, perbankan bisa mengenakan biaya transaksi transfer menggunakan BI Fast di bawah Rp2.500. Hal itu lantaran tarif Rp2.500 adalah biaya maksimal yang bisa dikenakan oleh bank kepada konsumen.

“Bank tidak boleh mengenakan tarif di atas Rp2.500 per transaksi, tetapi boleh mengenakan tarif di bawah itu. Namun, kami tahu bank itu kan perlu investasi,” jelasnya.

Di sisi lain, dirinya juga optimistis bahwa transaksi BI Fast bakal terus meningkat seiring sosialisasi yang akan digencarkan kepada masyarakat. Menurut data BI, rata-rata transaksi harian BI Fast sejak diluncurkan pada pertengahan Desember 2021 hingga akhir Januari 2022 lalu sudah mencapai 235.730 transaksi.

Baca Juga:

Fokus lengkapi infrastruktur

Menurut Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso, perbankan hingga saat ini masih fokus untuk melengkapi infrastruktur saluran pembayaran BI Fast. Sosialisasi kepada masyarakat juga bakal dilakukan secara bertahap setelah seluruh sistem dan infrastruktur pembayaran tersebut sudah lengkap.

“Saat ini perbankan memang masih fokus pada upaya untuk melengkapi infrastruktur BI Fast. Setelah ini, baru kami akan mendorong untuk sosialisasi kepada masyarakat,” sebutnya.

Adapun BI Fast adalah infrastruktur pembayaran ritel baru sebagai pelengkap dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Layanan ini bisa diakses lewat aplikasi yang disediakan oleh peserta BI Fast untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

Hingga saat ini, ada 42 bank dan 1 peserta non bank, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang sudah menyediakan layanan transfer online antar-bank dengan tarif Rp 2.500 ini.

Daftar 42 bank yang menyediakan layanan BI Fast adalah sebagai berikut:

  1. BCA
  2. Bank CIMB Niaga
  3. BRI
  4. BTN
  5. Bank DBS Indonesia
  6. Bank Permata
  7. Bank Mandiri
  8. Bank Danamon Indonesia
  9. Bank UOB Indonesia
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. Bank OCBC NISP
  14. BTN UUS (Unit Usaha Syariah)
  15. Bank Permata UUS
  16. Bank CIMB Niaga UUS
  17. Bank Danamon Indonesia UUS
  18. BCA Syariah
  19. Bank Sinarmas
  20. Bank Citibank NA
  21. Bank Woori Saudara Indonesia
  22. Bank HSBC Indonesia
  23. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (BJB)
  24. Pan Indonesia Bank
  25. Bank Multi Arta Sentosa
  26. Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah (UUS)
  27. Bank Maspion Indonesia
  28. BPD Bali
  29. Bank Digital BCA
  30. Bank Sahabat Sampoerna
  31. Allo Bank Indonesia
  32. BPD Jawa Tengah
  33. BPD Jateng UUS
  34. Bank Mandiri Taspen
  35. Bank Papua
  36. Bank National Nobu
  37. Bank Ganesha
  38. Bank KEB Hana Indonesia
  39. Bank Mestika Dharma
  40. BPD Jawa Timur
  41. BPD Jawa Timur UUS 
  42. BPD Nusa Tenggara Timur

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU