26.3 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Buntut Penipuan Indra Kenz, Bareskrim Polri Periksa Calon Mertua dan Pacar Pekan Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus penipuan yang melibatkan crazy rich asal Medan Indra Kenz terus bergulir. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, kini Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan penyidikan.

Selain akan menyita sejumlah aset tersangka yang bernilai hingga ratusan miliar rupiah, penyidik pun akan menelusuri aliran dana pelaku hingga ke keluarga terdekat. Orang tua pacar dan juga kekasih pelaku pun dijadwalkan diperiksa pada pekan ini.

“Direncanakan minggu depan (minggu ini) akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3). 

Whisnu pun mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus ini, tim dari Bareskrim Polri pun akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk menyita sejumlah aset. Baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz. 

“Sesuai jadwal penyidik,” ujar Whisnu. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membidik sejumlah aset tersangka untuk disita sebagai upaya untuk memiskinkan tersangka atas pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla. 

Bareskrim mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aset Indra Kenz. Surat tersebut terkait keperluan penyitaan. 

“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ujar Whisnu, Jumat (4/3). 

Aset milik Indra Kenz mayoritas berada di Medan. Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah sudah disita. 

“Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” tuturnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditahan sejak 25 Februari dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari. Diduga, Indra Kenz telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Berikutnya adalah Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU