26.3 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Tak Hanya Properti dan Mobil Mewah, Aset Kripto BOTX Milik Indra Kenz Terancam Disita Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Penyidik Kepolisian terus melakukan penelusuran dana terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz. Crazy rich asal Medan ini pun terancam dimiskinkan lewat penyitaan sejumlah asetnya.

Sejumlah aset seperti rumah, mobil mewah, dan rekening pelaku pun telah dan akan disita oleh kepolisian. Namun, penyitaan aset tampaknya tak hanya akan berhenti pada aset fisik tersebut.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya pun akan menelesuri aset tersangka dalam bentuk kripto. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika aset pelaku dalam bentuk kripto turut disita penyidik.

“Kalau memang aset kripto tersebut berasal dari tindak pidana tentu akan kita lakukan penyitaan,” katanya kepada Duniafintech.com, Senin (7/3).

Sebagaimana diketahui tersangka yang tenar dengan jargon “murah banget” ini tidak hanya dikenal sebagai afiliator aplikasi trading ilegal Binomo, namun juga Co Founder & Chief Executive Officer aset kripto Botxcoin (BOTX). 

Aset ini telah listing di berbagai platform perdagangan fisik aset kripto seperti Latoken, Vundax, dan termasuk Indodax. Berdasarkan data dari coinmarketcap.com, nilai token ini terus mengalami penurunan sejak Januari 2022.

Pada Januari 2022 nilai token ini sempat menyentuh harga Rp22.850/koin, namun pada 7 Maret 2022, nilai token ini hanya tersisa Rp3.948/koin, atau mengalami koreksi hingga sebesar 83,57% dalam tiga bulan terakhir.

Padahal, koin ini pada tahun 2021 sempat menyentuh harga tertingginya sepanjang masa atau all time high di level Rp47.983 pada November 2021.

Adapun, Indra Kenz telah ditahan sejak 25 Februari dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari. Diduga, Indra Kenz telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Berikutnya adalah Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam penyidikan, Bareskrim Polri pun telah membidik sejumlah aset tersangka untuk disita sebagai tindak lanjut pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang akan disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aset Indra Kenz. Surat tersebut terkait keperluan penyitaan. 

Dia menjelaskan, setidaknya aset yang disita berupa mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru; mobil Ferrari California tahun 2012; rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar; dan rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp 1,7 miliar; serta rumah di Tangerang.

Aset milik Indra Kenz ini mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah juga sudah disita. 

“Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” tuturnya.

Selain akan menyita sejumlah aset tersangka yang bernilai hingga ratusan miliar rupiah, penyidik pun akan menelusuri aliran dana pelaku hingga ke keluarga terdekat. Orang tua pacar dan juga kekasih pelaku pun dijadwalkan diperiksa pada pekan ini.

“Direncanakan minggu depan (minggu ini) akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3). 

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE