34.3 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Janji-janji Palsu! UangTeman Belum Bayar Gaji Pegawai dan Pajak Perusahaan

JAKARTA, duniafintech.com – UangTeman, salah satu perusahaan fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) di tanah air, hingga kini masih belum membayarkan gaji pegawai dan mengembalikan dana investor.

Menurut pengakuan salah satu mantan pegawai UangTeman, para pegawai dan bekas pegawai tersebut memperoleh hak-haknya dari perusahaan.

Terlebih lagi, imbuhnya, dengan banyaknya pegawai yang sudah berkeluarga dan harus membiayai hidup keluarganya. Ia pun menyebut, pihak manajemen tidak memberikan kepastian kapan gaji-gaji itu bakal dibayarkan.

“Jadi, mereka cuma janji-janji saja ke pegawai. Saya sampai resign juga masih ada gaji 6 bulan yang belum dibayarkan,” ucapnya, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (22/3/2022).

Belum Bayar Pajak dan BPJS Pegawai

Di lain sisi, para pegawai dan mantan pegawai UangTeman sudah menuntut perusahaan untuk melakukan pembayaran gaji dan hak pegawai lainnya. Akan tetapi, pinjol UangTeman disebut masih belum membayarkan pajak untuk pegawai dan iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya.

Mengutip sebuah petisi di situs change.org, disebutkan bahwa PT Digital Alpha Indonesia masih menunggak hak-hak pegawai, misalnya saja iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tidak disetorkan mulai Januari 2020, padahal sudah selalu dipotong di slip gaji.

Lalu, sejak Januari 2021 hingga sekarang, gaji pegawai UangTeman juga diketahui belum dibayarkan. Kemudian, ada juga pajak pegawai yang sejak 2020 silam masih belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Kejelasan tanggal pembayaran dan respon dari manajemen yang selama ini tidak transparan dan selalu memberi janji-janji palsu,” demikian tertulis di petisi itu.

Sementara itu, menurut salah mantan pegawai UangTeman, pada awal tahun 2020 silam, UangTeman sempat menginformasikan bahwa perusahaan memperoleh funding alias pendanaan dari beberapa investor. Akan tetapi, pendanaan itu nyatanya tidak pernah datang.

Lantas, wabah Covid-19 pun melanda Indonesia pada Maret 2020 dan kondisi itu semakin memperburuk keadaan. Selanjutnya, pada Januari 2021, UangTeman tidak membayar gaji para pegawainya. Bahkan, ada pegawai yang juga kesulitan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan lantaran memang tidak pernah ada iuran yang dibayarkan oleh perusahaan.

Dia menambahkan lagi, pada akhir tahun 2020 silam, sejatinya, kondisi perusahaan ini sudah harus mendapatkan suntikan dana, atau melakukan strategi, baru.

“Termasuk jika memang harus mengurangi pegawai, ya kurangi. Kalau space kantor harus dikurangi, ya kurangi, tapi tidak ada respons dari manajemen,” sesalnya.

Kisah tragis itu seakan-akan berakhir saat izin UangTeman kemudian dicabut oleh OJK lantaran sudah satu tahun menjanjikan bakal menarik investor dan memperoleh funding. Akan tetapi, diketahui memang tidak ada investor yang masuk ke perusahaan tersebut.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE