33.1 C
Jakarta
Selasa, 1 September, 2026

Muktamar NU Sahkan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin dapat diakui sebagai aset dan digunakan dalam transaksi berdasarkan perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8/2026).

Dalam pembahasannya, para peserta Muktamar mengkaji dua persoalan utama, yakni status Bitcoin sebagai harta dan alat tukar menurut fikih serta hukum melakukan transaksi menggunakan aset tersebut.

Hasilnya, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.

Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah karakteristik Bitcoin, termasuk memiliki nilai dan manfaat yang diakui masyarakat, dapat dipindahtangankan, serta dapat ditukar dengan barang atau aset lainnya. Bitcoin juga dinilai tetap memiliki nilai ekonomi meskipun harganya mengalami fluktuasi.

Baca juga : 

Harga Bitcoin Melesat, Strategy Milik Michael Saylor Kembali Borong BTC

Transaksi Bitcoin sebagai Aset Digital Diperbolehkan

prediksi harga Bitcoin juni 2026 3

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut secara spesifik melihat kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih.

Komisi kemudian menetapkan bahwa transaksi Bitcoin ketika diposisikan sebagai aset digital dinilai sah dan diperbolehkan.

“Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” ujar Mahbub.

Keputusan tersebut tidak berarti NU menetapkan Bitcoin sebagai mata uang yang dapat menggantikan rupiah. Dalam konteks Indonesia, Bitcoin ditempatkan sebagai aset digital, sejalan dengan kerangka regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital.

Menurut hasil Bahtsul Masail, status Bitcoin sebagai mal salah satunya muncul karena aset tersebut mempunyai manfaat dan nilai yang diakui oleh masyarakat.

Karakter Bitcoin yang menggunakan sistem pencatatan terdesentralisasi juga tidak otomatis menghilangkan kedudukannya sebagai suatu aset dalam perspektif fikih.

baca juga :

Agustus 2026 : Volume INDODAX Naik ke Rp8,7 Triliun

Bitcoin Tidak Boleh Jadi Mata Uang di Indonesia

Keputusan berbeda berlaku ketika Bitcoin digunakan sebagai mata uang.

Muktamar NU menyatakan bahwa meskipun secara fikih Bitcoin dapat memiliki fungsi sebagai alat tukar, penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut juga menjadi dasar bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi di wilayah Indonesia, dengan sejumlah pengecualian yang diatur undang-undang.

baca juga :

Atas dasar tersebut, Bahtsul Masail menyimpulkan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang menjadi terlarang bukan semata-mata karena karakter atau teknologi Bitcoin, tetapi karena bertentangan dengan ketentuan mengenai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Mahbub menggambarkan kedudukan tersebut sebagai “sah tapi haram”, yakni secara fikih dapat memiliki fungsi sebagai alat tukar, tetapi penggunaannya sebagai mata uang tetap tidak diperbolehkan dalam konteks hukum Indonesia.

Selengkapnya berita bitcoin terbaru di Duniafintech.com >>

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU