26.8 C
Jakarta
Rabu, 25 Desember, 2024

Kasus Doni Salmanan Mandek, Korban Quotex Sekarang Ngaku Kebingungan

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus penipuan berkedok opsi biner, Quotex, yang menjerat nama Doni Salmanan saat ini masih mandek tanpa perkembangan. Hal itu pun membuat para korban Quotex ini mengaku kebingungan.

Karena itu, para korban ini pun mempertanyakan perkembangan kasus itu kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Para korban ini menganggap penanganan kasus ini mandek alias tanpa ada perkembangan.

Menurut Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Quotex Indonesia, Finsensius Mendrofa, yang juga menjadi pengacara para korban, hingga kini para korban juga sedang kebingungan lantaran tidak ada pengembangan kasus dari Dittipidsiber.

“Korban banyak menanyakan perkembangan kasus DS karena tidak ada update terutama dalam pengembangan kasus,” ucapnya, dikutip dari Tempo.co, Jumat (15/4/2022).

Finsensius menerangkan, para korban mengharapkan agar Dittipidsiber Bareskrim bukan hanya berhenti menelusuri kasus Quotex ini usai berhasil menangkap Doni Salamanan, yang diduga sebagai afiliator aplikasi opsi biner itu. Pasalnya, dalang kasus ini masih belum terungkap.

“Kami berharap kasus DS tidak berhenti di DS, mestinya harus dibongkar siapa di balik Quotex dan siapa yang merekrut DS dan yang membantunya selama ini,” paparnya.

Di samping dalang dari Quotex yang belum juga terungkap dan belum adanya pengembangan penelusuran kasus, kata dia lagi, Dittipidsiber pun belum memberikan informasi kepada para korban terkait upaya menelusuri aset-aset digital yang dimiliki Doni Salmanan.

“Kami juga belum mendengar penyidik siber melakukan penelusuran aset digital milik DS,” sebutnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa mereka masih menelusuri dalang dari kasus penipuan daring lewat aplikasi opsi biner Quotex. Pada kasus ini, polisi baru menahan Doni Salmanan yang diduga sebagai afiliator aplikasi itu.

Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Reinhard Hutagaol, untuk mengungkap pemilik aplikasi ini, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi-saksi. Sejauh ini, total saksi yang sudah diperiksa tim penyidik adalah 61 orang.

“Masih diselidiki. Saksi total sudah 61 orang,” tuturnya pada 6 April 2022 lalu.

Di lain sisi, penyidik Dittipidsiber juga sudah memperpanjang masa penahanan Doni Salamanan selama 40 hari sejak masa penahanan habis pada 29 Maret 2022. Doni sendiri sudah ditahan sejak 9 Maret 2022 sehingga dengan perpanjangan itu, batas waktu penahanan hingga 8 Mei 2022.

Pada kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU