JAKARTA, duniafintech.com – Terkait kasus investasi abal-abal Fahrenheit, dua orang penyanyi berinisial YS dan SS diduga telah menerima aliran dana dalam perkara robot trading bodong ini.
Adapun dugaan itu mencuat karena kedua biduan itu pernah mengisi acara Gala Dinner Fahrenheit di Bali. Hal ini sebagaimana dilontarkan oleh pengacara korban Fahrenheit, Oktavianus Setiawan.
“Kami menduga yang bersangkutan (YS dan SS) menerima dana bayaran, karena tampil dan hadirnya mereka dalam acara Gala Dinner di The Westin Resort Nusa Dua Bali pada 2021,” ucapnya, dikutip dari Medcom.id, Senin (18/4).
Ia menerangkan, bukti soal dugaan tersebut sudah diberikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sebagaimana laporan yang terdaftar dalam nomor: LP/B/0115/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 9 Maret 2022.
Di samping itu, ia juga menduga bahwa Gala Dinner Fahrenheit ini bukanlah acara amal. Dalam hal ini, kata dia, ada dugaan dari pihaknya bahwa penyanyi YS dan SS menerima bayaran dari Fahrenheit.
“Kami meyakini pasti menerima bayaran atas kehadiran mereka dalam acara tersebut,” jelasnya.
Diakui Oktavianus, dirinya telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian terkait dugaan keterlibatan figur publik ini. Ia pun meminta penyidik untuk meminta klarifikasi dari para figur publik yang dimaksud.
Selain itu, dirinya juga sudah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan sejumlah publik figur kepada penyidik Bareskrim Polri pada Kamis lalu (14/4). Oktavianus pun ikut menunjukkan video saat acara berlangsung di Bali.
Oktavianus sendiri mengaku mewakili 700 korban robot trading Fahrenheit yang mengalami kerugian dengan nominal Rp700 miliar. Bukan hanya di Bareskrim, kasus ini pun ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat tersangka termasuk bos PT FSP Akademi Pro yang mengelola Fahrenheit. Sebagai informasi, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit dengan skema piramida (ponzi).
Di lain sisi, PT FSP Akademi Pro pun bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana. Perusahaan ini berlaku sebagai broker yang juga tidak mengantongi izin Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan dua penyanyi itu, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun, mengaku belum bisa memastikan kebenaran hal itu.
“Enggak tahu saya, yang artis-artis nanti dulu ya, kerugian korban dulu ya,” jelasnya.
Sejah ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi bodong Fahrenheit, yaitu otak investasi bodong Henry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022.
Adapun bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal atas Henry adalah 20 tahun penjara.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto