26.5 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Soal Kejahatan Ekonomi, Jokowi Minta PPATK Terus Lakukan Terobosan Dalam Memberantas

JAKARTA, duniafintech.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan berbagai terobosan. Hal ini bertujuan untuk menjawab tantangan tindak kejahatan ekonomi yang kian masif, rumit dan kompleks di tengah masyarakat Indonesia. 

Hal itu disampaikan Presiden dalam arahannya pada acara Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), di Istana Negara, Jakarta, Senin.

“Kita perlu terus-menerus melakukan terobosan, secepatnya melakukan transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology, menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan-permasalahan yang fundamental,” ujar Jokowi, dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022). 

Presiden Jokowi mengingatkan tantangan yang akan dihadapi di masa depan akan semakin berat dan potensi kejahatan cyber juga semakin meningkat.

Kepala Negara ini menekankan diperlukan kerja keras bersama untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan nasional.

“Diperlukan dukungan dari semua pihak, instansi pemerintah, industri keuangan dan seluruh masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh jokowi juga meminta PPATK terus meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform pelayanan baru, serta menyempurnakan terobosan layanan digital yang sudah dimiliki, terutama soal memberantas kejahatan ekonomi.

Menurut dia, PPATK juga perlu mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap terintegrasi dan real time serta mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat dan akurat.

PPATK dorong DPR soal pembahasan RUU perampasan aset

Di sisi lain, PPATK mendorong Komisi III DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset terkait tindak pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa Komisi III DPR perlu mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ini.

“Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR, bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan,” kata Ivan saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022) lalu.

Menurutnya, RUU itu penting dalam rangka mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara.

Aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut, lanjutnya, berdampak pada status aset menjadi status quo dan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penegakan hukum.

“Karena itu, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024 dan saat ini tengah menunggu dukungan dari anggota Komisi III DPR untuk masuk ke dalam prioritas Semester II 2022 atau setidak-tidaknya prioritas 2023,” jelasnya.

Selain itu, PPATK mendorong percepatan penetapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) dalam rangka menciptakan inklusi finansial di era teknologi 4.0. serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

“Maka PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan RUU tentang pembatasan transaksi keuangan kartal,” katanya.

Dia memastikan RUU tersebut akan bermanfaat dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mencegah pencucian uang melalui transaksi uang kartal.

“Sehingga akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara khususnya kepercayaan investor kepada Indonesia,” tambahnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU