26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Beredar Lagi Video Indra Kenz Ejek Masyarakat Bergaji 5 Juta, Ini Katanya

JAKARTA, duniafintech.com – Setelah Indra Kenz mendekam di balik jeruji besi kepolisian akibat terjerat kasus penipuan dengan aplikasi trading pada aplikasi/platform binary option Binomo, baru-baru ini kembali beredar video tentang rekam jejak sang crazy rich Medan tersebut.

Seperti diketahui, Indra Kenz dalam aksi penipuannya itu berhasil meraup uang mencapai  ratusan miliaran dengan mudah. Akan tetapi, karena itu pula Indra Kenz terancam dimiskinkan.

Di samping itu, sang pacar, yakni Vanessa Khong, akhirnya juga ikut menyusul Indra Kenz. Sebelumnya, Vanessa bersikukuh membantah menerima uang Indra Kenz.

Adapun dalam video yang beredar itu, tampak sosok Indra Kenz sedang menyantap mi bersama Vanessa Khong di dalam mobil. Lalu, Indra Kenz mengejek masyarakat yang hanya punya gaji 5 juta.

“Kalian cuma gaji lima juta, makan di restoran bintang lima,” ucap Indra Kenz di video itu, seperti dikutip dari akun Instagram rumpi_gosip via Tribunnews, Kamis (21/4).

Ia pun melanjutkan, masyarakat dengan gaji lima juta makan di tempat mewah harus merasa malu.

“Kalian makan di tempat mewah, malu kalian,” tegasnya.

Lantas, Indra Kenz pun meminta masyarakat untuk mengikuti rekam jejaknya.

“Ikutin yah sultan makan mi, makanya main kaya,” terangnya.

Tak ayal, banyak komentar yang dilontarkan oleh netizen ke akun Instagram yang mengunggah video lama itu. 

“Sultan kok di penjara ken malu dung,” kata akun muliaarti.

“emang vanesaa dipenjara jg ?” sebut akun carakylle.

“Wlpun gaji cmn 5jt gk hasil nipu dan gk merasakan dinginnya penjara,nah lu sultan dri porotin duit org akhirnya keciduk juga,” komentar akun tamiraalya9.

“ksian benran dipertemukan kembali di jeruji besi,” tutur akun ucaysilalahi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Vanessa juga ikut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Vanessa disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Bersama sang ayah, Rudiyanto Pei, Vanessa Khong telah resmi ditahan polisi terkait kasus Binomo yang sebelumnya menjerat Indra Kenz. Keduanya ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (18/4) lalu.

“Sudah (Vanessa Khong dan ayahnya ditahan),” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4).

Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedua tersangka ini akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Di samping mereka berdua, juga ada Nathalia Kesuma yang notabene adalah adik kandung Indra Kenz, yang juga telah ditahan oleh kepolisian.

Nathalia sendiri disebut sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang sudah dibeli oleh Indra Kenz.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU