35.1 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Hampir Satu Keluarga ada di Hotel Prodeo, Kala Adik Indra Kenz Ditahan

JAKARTA, duniafintech.com – Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma akhirnya selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022) malam. Nathania diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.

Akan tetapi, kedatangan Nathania tidak terendus awak media. Adik Indra Kenz itu tidak melalui pintu masuk lobi Bareskrim Polri.

“Sudah (selesai pemeriksaan), siap (gelar perkara),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari IDN Times.

Whisnu menjelaskan, setelah memeriksa sejak pukul 13.50 WIB, penyidik berencana menahan Nathania.

“Rencana ditahan,” kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana berupa sebuah rumah mewah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh Indra Kenz.

Selain itu, Nathania juga telah menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 9,4 miliar. Dana tersebut diminta Indra untuk membuka akun di sebuuah exchanger dan akun tersebut dioperasionalkan oleh Indra Kenz sendiri.

Nathania akan menyusul sang kakak, Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei yang telah ditahan lebih dulu.

Nathania ditetapkan sebagai tersangka bersama Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei pada 10 April 2022 lalu.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima aliran dana dan menyembunyikan aset dari Indra Kenz.

Vanessa Khong diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta.

Tidak itu saja, sebidang Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar juga atas nama Vanessa Khong.

Sementara Rudiyanto menerima aliran dana sebesar Rp1,583 miliar. Rudiyanto juga membeli 10 jam dengan nilai Rp8 miliar dana dari Indra Kenz. Sebelumnya juga membeli jam tangan sebesar Rp24 miliar.

Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sejauh ini sudah 118 korban Binomo yang diperiksa polisi. Di mana total kerugian ditaksir mencapai Rp72,1 Miliar lebih. Dari kasus ini polisi juga telah memeriksa 78 orang saksi dan empat saksi ahli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE