29.8 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

NIK jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

JAKARTA, duniafintech.com – Wacana pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rupanya akan segera direalisasikan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018. Tujuannya untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin, dikutip dari Suara.

Adendum itu merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Baca juga: Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Per Liter, Syaratnya Pakai KTP

Melalui adendum di atas, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan,” jelas Neilmaldrin.

Pihaknya memberi apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang dianggap telah berjalan sangat baik selama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pernah mengatakan bahwa NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 2023. Artinya KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun depan.

“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai wajib pajak? Jadi ke depan, Bapak dan Ibu sekalian, kami sedang membangun sistem informasi, Insyaallah 2023 kita sudah akan gunakan sepenuhnya,” kata Suryo.

Baca juga: Pinjam Uang Cuma dengan KTP Tanpa Slip Gaji, Disini Tempatnya!

Kenapa NIK jadi NPWP?

Seperti diketahui, Pemerintah berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib Pajak (WP).

Apa saja yang perlu diketahui soal menjadikan NIK sebagai NPWP?

1. Dasar hukum

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Soal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:

Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Sementara, WP Badan Pajak masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP.

2. Tujuan NIK jadi NPWP

Masih berdasarkan UU HPP, penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Pemberlakuan itu akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Selain itu, memudahkan dan menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.

3. Tak perlu buat ke kantor pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebutkan, kebijakan pemberlakuan ini nantinya akan mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan NPWP.

Jika sebelumnya wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP, kini tak perlu lagi.

“Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah bekerja sebagai NPWP,” kata Neilmadrin.

4. Punya NIK wajib bayar pajak?

Namun, ada kesalahan persepsi terhadap kebijakan ini. Ada yang menganggap bahwa setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki NIK memiliki kewajiban membayar pajak, karena secara otomatis memiliki NPWP.

Faktanya tidak demikian.

“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif,” ujar Neilmadrin.

Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Subjek pajak meliputi:

a. Orang Pribadi

b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak

c. Badan

d. Bentuk usaha tetap

Sementara, objek pajak adalah penghasilan.

Dalam UU HPP, penerimaan yang akan dikenai pajak adalah jika mencapai batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi, yakni Rp 60 juta per tahun.

Jika tidak memenuhi syarat kedua syarat tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak.

5. Masa berlaku kebijakan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.

“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan digunakan sepenuhnya,” kata Suryo.

Hal ini dilakukan dalam rangka Indonesia menuju integrasi satu data nasional.

Baca juga: Panduan Cara Membuat NPWP Online dan Offline

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE