31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Jangan Salah, Ini Daftar Fintech P2P Lending Syariah yang Wajib Diketahui

daftar p2p lending syariah

Jangan Salah, Ini Daftar Fintech P2P Lending Syariah

Bagi anda yang tertarik bertransaksi melalui P2P lending syariah, jangan khawatir kehalalan transaksinya. P2P lending syariah telah diatur dalam fatwa MUI dan beberapa platform resmi telah terdaftar di OJK. Untuk mengetahui daftar fintech P2P syariah resmi, simak pembahasan berikut.

1. P2P Lending Syariah Ammana

Ammana adalah produk P2P lending syariah dari PT Ammana Fintek Syariah. Penerapan P2P lending ditujukan untuk investasi dan pembiayaan bagi para penggerak usaha mikro. Ammana menawarkan imbal hasil kepada para penggunanya hingga 21,6% per tahunnya.

Baca juga: Pinjam Uang 5 Juta tanpa Jaminan? Ini Rekomendasinya

2. P2P Lending Syariah DanaSyariah

Pilihan P2P lending syariah lainnya ada dari DanaSyariah yang sudah terdaftar resmi di OJK. Anda bisa memberikan pendanaan serta mengajukan pembiayaan sesuai kebutuhan anda. Untuk mulai menggunakannya, anda bisa mengunduh aplikasi Danasyariah.id di Playstore atau iOS.

3. P2P Lending Syariah Duha

Duhasyariah.id adalah fintek P2P lending yang menawarkan pembiayaan tanpa riba dimana dapat dipergunakan untuk kebutuhan umroh, haji, wisata, hingga pendidikan. Produk pembiayaan yang ditawarkan memiliki pilihan tenor mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Inilah Produk yang Dilayani Fintech

4. P2P Lending Syariah Alami

Alami merupakan fintek P2P lending berbasis syariah yang sudah memperoleh lisensi dari OJK. Produk yang disediakan adalah pendanaan dan pembiayaan. Alami telah memperoleh penghargaan di tahun 2020 sebagai The best P2P Financing Platform di Asia.

5. P2P Lending Syariah Finteksyariah

Finteksyariah dikembangkan oleh PT Berkah Finteck Syariah yang sudah terdaftar oleh OJK, Kominfo, BSSN dan KAN. Finteksyariah memberikan peluang bagi anda untuk mendanai serta mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan anda.  Pada tahun 2020, Finteksyariah sudah berhasil memberikan pembiayaan kepada 51.393 orang melalui aplikasi Finteksyariah.

Manfaat Fintech P2P Lending Syariah

Di sisi lain, jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.

1.      Dijalankan Menggunakan Akad Syariah

P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintech P2P lending syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.

2.      Bebas Dari Penipuan dan Riba

Hampir kebanyakan fintech konvensional mengandung riba hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.

3.      Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung

Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.

4.      Imbal Hasil yang Menguntungkan

Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.

Itulah beberapa perusahaan Fintech P2P lending syariah yang aman dan terdaftar resmi di OJK. Sebelum mulai menggunakan produk pendanaan maupun pembiayaan di P2P lending syariah, pastikan perusahaan sudah terdaftar OJK dan memiliki kredibilitas yang baik.

Baca jugaIKN Tarik Minat Investor, Luhut: UEA & Arab Saudi Investasi Rp293 Triliun

 

 

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU