31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Datang ke Indonesia Jadi Tukang Skimming & Dibayar Pakai Bitcoin, Warga Estonia Ini Ditangkap

JAKARTA, duniafintech.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan bahwa tersangka kasus skimming Sergei Putskov atau SP dibayar dengan Bitcoin. SP merupakan laki-laki berusia 24 tahun WNA Estonia yang sudah ditahan Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, SP melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming. Alat itu ditujukan sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara menggesekanya melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop yang terinstall aplikasi MSRX.

Setelahnya, kata dia, data informasi nasabah tersebut akan diakses menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM Bank tersebut ke rekening bank yang diperintahkan oleh pimpinannya melalui Telegram. SP melakukan perbuatan tersebut di Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta.

“Keuntungan atau upah yang sudah kita dapatkan adalah sebesar US$ 900-US$ 1.050 (setara Rp 13,3 juta-Rp 15,5 juta) yang dikirimkan melalui Bitcoin,” ujar Zulpan dalam konferensi pers dikutip dari Tempo.co, Rabu (29/6/2022). 

Zulpan menjelaskan bahwa upah tersebut diberikan secara tidak menentu serta setiap berhasil melakukan transaksi. 

Kronologi Kasus

Zulpan juga mengungkap kronologi dari kasus-kasus tersebut. Menurutnya, semua berawal pada Juni 2022 ada bank milik BUMN sebagai korban telah menerima duan dari para nasabah yang melaporkan kehilangan saldo secara tiba-tiba dengan total nilai kerugian sekitar Rp 300 juta. 

Setelah dilakukan pendataan oleh korban kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan telah terjadi transaksi di beberapa mesin ATM dengan rekening miliknya. “Selanjutnya pada hari Selasa, 22 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Korban melaporkan perkara tersebut Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, keterlibatan SP bermula ketika pada awal 2022 ditawari kerja oleh orang berinisial MARK yang saat ini DPO. MARK merupakan teman dari tersangka untuk mengirimkan uang kripto dompet dari kartu Binance ke rekening Bank milik pemberi kerja.

Baca jugaInstagram Hadirkan NFT dari Beberapa Jaringan Blockchain, Mulai Ethereum Hingga Solana 

Setelah menyetujui tawaran bekerja dari MARK kemudian tersangka diberikan tiket untuk Indonesia dan diberikan uang untuk biaya tinggal dan biaya transportasi. Dan pada 4 Juni 2022 tersangka tiba di Indonesia sekitar 2-3 hari kemudian ada akun Telegram dengan nama Lady Brown yang juga DPO mengatakan kepada tersangka bahwa ada paket yang berisikan beberapa barang. 

“Satu unit handphone Vivo Y15S wama Biru, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder OMNIKEY 3121, dan beberapa kartu binance dan kartu kosong,” kata Zulpan. 

Lady Brown juga meminta tersangka untuk menyewa sepeda motor untuk mempelajari daerah dan melihat ATM di sekitar. Beberapa hari kemudian diminta untuk mendownload aplikasi time viewer agar Lady Brown dapat mengakses komputer tersangka dan jarak jauh. Dari aplikasi time viewer tersebut Lady Brown menginstal aplikasi MSRX di laptop tersangka. 

Selanjutnya tersangka diminta untuk menggesekkan kartu ke Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN yang disebut alat skimming. Kemudian tersangka melakukan skimming ke ATM, yang selanjutnya Lady Brown memberikan nomor rekening dan pin pada kartu yang hendak dipakainya, tersangka juga diminta untuk mengirimkan uang kepada Lady Brown.

Baca jugaFitur NFT Akan Hadir di Facebook dan WhatsApp usai Sukses Diuji di Instagram

Baca jugaCara Memperbanyak Followers Instagram, Solusi Melancarkan Bisnis Online

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU