32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Pekerja Bukan Penerima Upah Tak Percaya BPJS, Kurang Sosialisasi?

JAKARTA, duniafintech.com – Pekerja Bukan Penerima Upah alias sektor informal (BPU) maupun Penerima Upah sektor formal (PU), risiko pekerjaan tentu mengintai.

Namun patut diketahui, pekerja sektor non informal alias Bukan Penerima Upah ternyata memiliki resiko pekerjaan yang lebih besar jika dibandingkan dengan sektor formal.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 60 persen masyarakat pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah dari jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta.

Bahkan total jumlah peserta aktif Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 35,6 juta, sedangkan untuk pekerja BPU sejumlah 4,6 juta.

BPJS Ketenagakerjaan Kurang Sosialisasi Manfaat Iuran

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkritik pihak BPJS Ketenagakerjaan kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terbatas dalam mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan. Akibatnya jumlah kepesertaan juga tidak mengalami peningkatan di sektor informal.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas cara peningkaran jumlah peserta dan meningkatnya besar mandaat bagi masyarakat pekerja formal dan informal.

“Panja ini dibuat agar ada peningkatan jumlah peserta untuk pekerja sektor informal suaya bisa membantu ketika pekerja informal mengalami kecelakaan, musibah meninggal. Sehingga nantinya akan manfaat yang dirasakan oleh pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kurniasih.

Baca juga: Call Center BPJS Kesehatan 24 Jam dan Ketenagakerjaan

Dia mengungkapkan Panja akan mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin, rentan dan tidak mampu untuk masyarakat pekerja BPU seperti nelayan, petani, pekerja rumahan, tukang ojek, penjual sayur dan lain-lain.

Pekerja Bukan Penerima Upah Tak Percaya BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa mengungkapkan belum meningkatnya peserta BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan masih rendahnya kepercayaan kepada lembaga penjamin sosial tersebut.

Menurutnya peserta dari entitas Bukan Penerima Upah atau segmen informal diakui masih rendah kepesertaannya sebab para pekerja BPU belum sepenuhnya percaya iurannya bisa aman tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan dan memberi manfaat.

“Pengalaman saya di lapangan, bukan mereka tidak mau. Mereka sebetulnya mau karena hanya membayar setahun Rp130 ribu. Cuma kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang belum mereka rasakan. Apakah uang yang disetorkan nanti itu saat ada klaim bisa lancar. Itu yang mereka belum rasakan untuk ikut dalam kepesertaan BPJS,” kata Saniatul.

Baca juga: Cek Iuran Resmi BPJS Kesehatan di Sini, Jangan Sampai Salah

Bukan Penerima Upah

Langkah BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Peserta Bukan Penerima Upah

BPJS Ketenagakerjaan akan menerapkan strategi komunikasi baru dengan tema Kerja Keras Bebas Cemas. Strategi tersebut sebagai bentuk kampanye yang ditujukan untuk para pekerja BPU.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk para Bukan Penerima Upah untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja Keras Bebas Cemas ini kampanye yang ditujukan untuk para pekerja bukan penerima upah,” kata Anggoro.

Dia menjelaskan untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja Bukan Penerima Upah cukup membayar Rp 36.800 per bulan.

Manfaat iuran tersebut, para pekerja informal akan mendapatkan tiga program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Masing-masing program dari pekerja Bukan Penerima Upah dan Penerima Upah, tentunya memiliki manfaat beragam mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi serta tabungan yang dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

Baca juga: Andalan Berobat Masyarakat, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU