32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Berita Fintech Indonesia: AFSI Dorong Kolaborasi Industri Fintech Syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru pada hari ini, Kamis (17/11), datang dari Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).

Sebagai asosiasi penaung fintech dan ekosistem keuangan syariah di Indonesia, AFSI terus mendorong terwujudnya kolaborasi yang baik antara pelaku bisnis di industri keuangan syariah, khususnya fintech syariah.

Kolaborasi itu sendiri diharapkan mampu menjadi katalis dalam percepatan Indonesia memimpin industri keuangan syariah secara global di tahun 2023.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Syariah Jadi Solusi Investasi Tahun Depan

Berita Fintech Indonesia: Kesempatan untuk Tumbuh Sangat Terbuka

Menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya, kesempatan industri fintech syariah untuk tumbuh secara eksponensial sangat terbuka, ditambah dengan eksistensi industri Fintech Syariah Indonesia yang saat ini juga diakui secara global.

Hal itu bisa dibuktikan dengan prestasi industri fintech syariah Indonesia yang menempati posisi ketiga dalam Global Islamic Finance Report

 “Alhamdulillah Indonesia berkesempatan untuk naik peringkat dari peringkat empat ke peringkat tiga tahun ini, sebagai negara dengan ekosistem fintech syariah terbaik di dunia,” katanya dalam gelaran Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional, dikutip pada Kamis (17/11).

Ronald yang juga menjabat sebagai CEO Ethis Indonesia itu menerangkan, potensi kolaborasi baik secara nasional maupun global pun terus dioptimalkan, salah satunya adalah antara platform Fintech Syariah dengan Bank Syariah dan BPRS Syariah.

“Ada fenomena yang menarik di mana tahun lalu itu saya ketok pintu satu satu untuk mengajak kolaborasi (dengan BPRS) dan tahun ini malah mereka duluan yang datangi kami. Ini tren baru jadi sudah saling melihat ada potensi mutual benefit ketika bekerjasama tentunya sebagai sebuah platform digital ini sangat mudah diintegrasikan contohnya ketika fintech player itu diharuskan kolaborasi dengan provider lain,” paparnya

Adapun bentuk lain eksistensi industri ini pun dengan ditandatanganinya memorandum kerjasama antara AFSI dengan Asosiasi Fintech Jepang di Bali, dalam kesempatan yang sama. Sebagai informasi, kerja sama tersebut akan berfokus dalam hal pengembangan dan inovasi serta literasi fintech di kedua belah negara.

“Negara kami sering dijadikan acuan untuk mengembangkan industri fintech negara lain untuk saling belajar. Semoga momentum ini bisa dimanfaatkan karena Indonesia sudah beberapa step a head jadi percontohan ke depannya,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, prestasi yang sudah diraih hingga saat ini membuktikan bahwa posisi industri fintech syariah kian bertambah kuat.

“Tentunya pencapaian ini tak luput dari dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan juga Pemerintah,” tuntasnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Amartha Salurkan Pendanaan Rp3 Triliun di Kuartal III/2022

Berita Fintech Indonesia: Apa Itu Fintech Syariah?

Untuk dipahami kembali, fintech syariah merupakan sebuah platform pinjaman online peer to peer lending (P2P Lending) yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui online dan beroperasi atau berjalan menurut aturan hukum syariat Islam.

Adapun pinjaman online (pinjol) syariah ini sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Fatwa itu terkait Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Selain itu, di jenis fintech yang satu ini, tidak akan ditemukan sejumlah unsur berikut ini:

  • Riba (bunga)
  • Gharar (ketidakjelasan)
  • Maisir (judi)
  • Tadlis (penipuan)
  • Dharar (bahaya)
  • Zulm (ketidakadilan)
  • Haram

berita fintech indonesia

Jenis-jenis Akad pada Fintech Syariah

Pada proses pengajuan pinjaman di fintech syariah, seorang pemberi dana dan penerima akan menggunakan proses akad dalam persetujuan kerja sama. Berikut ini jenis-jenis akad di fintech syariah:

  • Al-ba’i (jual-beli): penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk perpindahan atau pertukaran kepemilikan barang dan harga
  • Ijarah: akad ini digunakan untuk pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan waktu tertentu menggunakan upah
  • Mudharabah: antara penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk pengelolaan modal dan keuntungan usaha berdasarkan nisbah
  • Musyarakah: antara kedua pihak atau lebih dalam usaha menggunakan akad musyarakah untuk membagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati
  • Wakalah: akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan upah
  • Qardh: akad pinjaman antara pemberi dan penerima dengan ketentuan penerima pinjaman harus mengembalikan uang dengan waktu dan cara yang disepakati

Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Banyak Induk Fintech Berminat Caplok Multifinance

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU