JAKARTA, duniafintech.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan pendirian Bursa Kripto Indonesia sebaiknya dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah sah dan berlaku.
Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, dari mulai perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, transaksi kripto, hingga koperasi.
Karena itu, di masa transisi berlakunya UU P2SK selama dua tahun ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebaiknya menahan diri agar tidak mengeluarkan kebijakan strategis seperti pendirian Bursa Kripto Indonesia.
Baca juga:Â Cara Trading Crypto di INDODAX dengan Mudah, Simak Nih Panduannya!
“Dengan demikian tidak terjadi dispute, kesalahpahaman, maupun tumpang tindih peraturan di kemudian hari. Karena jika Bursa Asset Kripto Indonesia dipaksakan didirikan oleh Bappebti, dikhawatirkan masyarakat akan mengalami kebingungan dan kerancuan peraturan di kemudian hari. Pada akhirnya justru akan merugikan masyarakat serta perkembangan aset kripto di Indonesia,” ujar Bamsoet
Menurutnya dengan adanya Bursa Kripto yang dilakukan OJK dapat mendorong kemajuan industri perdagangan aset kripto. Sebab hal itu dapat membantu pengawasan transaksi kripto
“Kemudian, memberikan keterbukaan informasi serta memberikan perlindungan bagi investor. Sekaligus menjadi kan Indonesia sebagai hub kripto di wilayah Asia,” kata Bamsoet.
Baca juga:Â Bentuk Bursa Kripto, Wamendag: Perlindungan Konsumen Harus Maksimal
Sementara itu, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan saat ini proses perizinan Bursa Kripto masih berjalan dan Bappebti terus berkomitmen mengikut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bappebti memberi kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk mencalonkan dirinya menjadi Bursa Kripto, namun calon bursa harus kredibel dan kompeten. Selanjutnya, Bappebti berkomitmen akan memilih Calon Bursa Penyelenggara Aset Fisik Kripto yang mampu melindungi masyarakat,” kata Kepala Bappebti Didit Noordiatmoko.
Dia menjelaskan untuk penguatan pelayanan publik di lingkungan Bappebti, telah dibentuk LINI Bappebti sebagai layanan informasi Bappebti dan pengelola aduan masyarakat. Selain itu, Bappebti juga bekerjasama dengan Biro Humas Kementerian Perdagangan melalui SP4N Lapor yang menangani isu-isu terkait Bappebti.
Baca juga:Â Bursa Kripto adalah: Perkembangan di Indonesia & Luar Negeri
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Bursa Berjangka. Sedangkan, dalam proses integrasi sistem perizinan dengan sistem Inatrade, Bappebti bekerja sama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan.
Kemudian, Didid mengungkapkan perlunya penguatan literasi melalui kerjasama dengan asosiasi, Kamar Dagang Indonesia dan pemangku kepentingan lain.
“Hal ini merupakan kunci dalam menjalankan strategi peningkatan perdagangan fisik aset kripto dan PBK di Indonesia,